Kemenag Riau: Menerima dan Membagikan Zakat Fitrah Harus Ikuti Protokol Kesehatan


PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, untuk pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Musola. Teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung. Dan untuk teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan mengumpulkan masa.

 "Zakat fitrah ketika menerima dan membagikan ikuti protokol kesehatan dengan Physical distancing. Dan terutama ketika membagi zakat, hindari kerumunan atau berkumpul dengan tidak membagikan kupon. Tetapi UPZ yang mengantarkan ke Mustahik atau yang menerima. Jadi mustahik cukup menunggu di rumah masing-masing saja,"ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Selanjutnya, nilai zakat fitrah bagi Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan harga beras di Kabupaten/Kota setempat. Dan diharapkan paling lambat tanggal 29 Syawal 1441 Hijrah telah dilaporkan kepada Kemenag Riau hasil pengumpulan dan pendistribusiannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (*)
TERKAIT