Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 1441 H / 2020 M


PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) mulai tanggal 19 Maret hingga 17 April 2020 mendatang telah membuka pelunasan pembayaran biaya ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M. Ini merupakan batas pelunasan tahap pertama dari dua tahap tahap waktu pelunasan yang diberikan.

"Pelunasan biaya ibadah haji tahap ke dua akan dimulai dari tanggal 30 April 2020 hingga 15 Mei 2020," demikian informasi yang disampaikan Kakanwil Kemenag Riau, Mahyudin meneruskan apa yang sudah disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag RI, Maman Saepullah, Selasa (17/03/2020).

Dijelaskan juga, pelunasan biaya haji ini berlaku bagi jamaah haji yang Reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Pelunasan dilakukan setiap hari kerja. Bisa dengan datang langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS) awal pelunasan dan bisa juga dilakukan secara non teller melalui internet dan mobile banking," tambah Mahyudin.

Disampaikan juga, sebelum melakukan pelunasan pembayaran, calon jamaah haji sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. Karena hal ini merupakan salah satu syarat melakukan pelunasan.

Sebagaimana dimaklumi, kuota Haji Tahun 1441 H / 2020 M di seluruh Indonesia adalah 221.000 orang jamaah. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sedangkan kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yaitu: 199.518 untuk jemaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia, dan 1.512 untuk kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus, terdiri atas 15.951 kuota jemaah haji khusus tahun berjalan, 1.375 kuota petugas haji khusus dan 354 prioritas kuota jemaah haji lanjut usia. Sedangkan biaya haji tahun 2020 M / 1441 H sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 35.235 602. Keberangkatan jamaah haji berkisar bulan Juli -Agustus 2020. (*)
TERKAIT