PT. Simas II Bangko Mukti Diduga Melakukan Penindasan Upah (Laporan : Salamuddin Purba)

Truk angkutan Buah Sawit
Bangko Mukti-mimbarnegeri.com, PT. Simas II Diduga kuat melakukan penindasan terhadap para buruh, upah buruh dibayar murah. Sementara itu Gubernur Provinsi Riau telah menetapkan besaran upah buruh melalui Keputusan No. 949/XI/2018 Tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Provinsi Riau besaran upah minimum tersebut berfariasi. Khusus Daerah Kabupaten Rokan Hilir upah buruh per bulan ditetapkan Rp.2.707.385,-  Keputusan ini diabaikan oleh managemen pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT. Simas II lokasi Dusun Sidodadi Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.  Upah buruh dibayar “super murah” sebab tidak sesuai aturan tentang upah minimum Kabupaten/kota. Para pekerja PT.Simas II di jadikan “sapi perah”. Upah yang diterima buruh kabarnya dihitung borongan/dihitung per tonase, setiap pekerja menerima upah per hari Rp.20.000,- hingga Rp.30.000,-
Sumber media ini menyebutkan bahwa Kapasitas Produksi hasil olahan buah sawit PKS PT. Simas II pada musim buah normal perhari mencapai sekitar 600 ton, sementara pada musim trek, buah sawit yang masuk ke PKS PT. Simas II perhari berkisar  300 – 400 ton, buah sawit yang diolah PKS PT.Simas II bukan berasal dari kebun sawit PT. Simas II melainkan menampung buah sawit yang berasal dari  Ram  mitra PT. Simas II.  
Upah buruh dibayar murah sebagai perbuatan yang tidak manusiawi, soalnya pembayaran upah murah itu suka-suka managemen perusahaan, dengan menerapkan system kerja borongan, buruh bongkar muat buah sawit disamakan dengan buruh pengolahan ujar salah seorang warga Bangko Mukti yang mohon merahasiakan jati dirinya membagikan informasi ini kepada wartawan media ini pada Senin pekan lalu.
Ironis memang status buruh bongkar muat buah sawit bergabung di Serikat Pekerja Transpot Indonesia (SPTI) unit PT. Simas II. Upah bongkar muat disamakan dengan para buruh bahagian pengolahan. Pembayaran upah berdasarkan jumlah berat buah yang masuk ke PKS PT. Simas II  dibayar berdasarkan tonase per kg, Rp.15 (lima belas rupiah), berarti per 1 ton Rp.15.000,- dengan rincian untuk pekerja Rp.10 (sepuluh rupiah) sedangkan yang Rp.5 (lima rupiah) kabarnya dibagi-bagi ke oknum aparat Kecamatan Bangko Pusako dan oknum Kepenghuluan Bangko Mukti serta Pengurus SPTI PT.Simas II. Ajaib keringat buruh bercucuran dibagi-bagi.
Sementara itu Jumlah buruh bongkar muat dan buruh bahagian pengolahan yang tergabung dalam SPTI berjumlah 350 orang. System kerja shif-shif pan, terdiri 3 shif. Shif pertama masuk jam 07.00 Wib s/d jam 15.00 Wib, shif ke dua jam 15.00 Wib s/d jam 23.00 Wib, kemudian dilanjutkan dari jam 23.00 Wib tengah malam s/d jam 07.00 Wib pagi. Upah yang dibawa pulang para buruh berkisar Rp.20.000,- hingga Rp.30.000,-/hari. Jauh dibawah upah minimum Kabupaten/kota. 
Penindasan terhadap upah buruh telah berlangsung sejak beroperasinya PKS PT. Simas II, sekitar 2 tahun silam, namun Instansi berwenang Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir yang mempunyai kewenangan terkait sarat-sarat kerja, diinformasikan hingga saat ini belum pernah melakukan pembinaan, atau sosialisasi terkait upah minimum kabupaten Rokan Hilir terhadap para anggota SPTI maupun terhadap managemen perusahaan PT. Simas II sehingga ada kesan adanya kesengajaan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Rokan Hilir diduga melakukan pembiaran terhadap prilaku perusahaan yang diduga kuat telah melakukan penindasan terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut.
Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa akan ada salah satu LSM berkedudukan di Pekanbaru yang peduli terhadap Buruh korban penindasan upah, LSM akan melaporkan peristiwa itu kepada Gubernur Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, DPR – RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia terkait dugaan penindasan upah buruh dan juga melaporkan PT. Simas II ke Ombudsman RI terkait Pelanggaran Undang-Undang Ketenaga Kerjaan, dan melaporkan Dinas Tenaga Kerja Rohil ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Bupati Rokan Hilir semoga. 
 

TERKAIT