PTPN 5 Diduga Membangun Kebun Sawit Dalam HL Bukit Suligi

Relief PT.Perkebunan Nusantara V Sei.Siasam
Pekanbaru-mimbarnegeri.com, PTP Nusantara 5 Pekanbaru diduga membangun kebun sawit dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Suligi dengan mengalih fungsikan Hutan Lindung menjadi perkebunan kelapa sawit  Sei. Siasam Tapung Kabupaten Rokan Hulu.
Perkebunan kelapa sawit kebun Sei. Siasam Tapung yang masuk dalam kawasan HL tersebut adalah Afdelling IV Sei. Siasam luas kawasan HL yang dijadikan perkebunan kelapa sawit diperkirakan 140 ha. Padahal papan plang Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah terpasang disejumlah titik, sekitar perkebunan Sei. Siasam namun PTPN 5 terkesan tidak memperdulikan papan plang tersebut. Padahal papan plang tersebut sebagai peringatan terhadap pengunjung kelokasi HL Bukit Suligi disebutkan bahwa “Anda Memasuki Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi”.
Terkait dugaan pembangunan kebun sawit PTPN 5 Sei. Siasam Tapung dalam kawasan HL, dikonfImasi awak media ini melalui hubungan seluler kepada Ketua Yayasan Riau Madani Surya Darma pada Jumat (29/11/2019) mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil titik koordinat dilokasi HL Bukit Suligi Surya sapaan sehari-hari mengakui, bahwa sebahagian dari areal kebun sawit Sei. Siasam PTPN 5 Tapung masuk dalam kawasan HL  percisnya pada Afdelling IV kebun Sei. Siasam.
Terkait pembangunan kebun sawit Sei. Siasaam dalam kawasan HL Bukit Suligi tersebut. Surya Darma akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Gugatan Perdata “sudah kita siapkan” ujar Surya seraya mengatakan “saya lagi di Tapung” nanti kita sambung, menutup hubungan seluler.
    Sampe Sitorus Kabag Hukum PTPN 5 dikonfirmasi awak media ini belum lama ini, menyebutkan bahwa kebun sawit PTPN 5 Sei. Siasam tidak ada masalah, karena telah memiliki HGU (Hak Guna Usaha) berdasarkan SK Menhut No.384/KPTS-II/87 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 12.860 ha,  Kelompok Hutan Sei. Siasam dan Kelompok Hutan Pendalian Tapung Kabupaten Rokan Hulu. (PUR)
   


TERKAIT