PT CPI Lari Dari Tanggung Jawab Tuntutan Warga Bangko Pusako Diabaikan

Tangki Timbun PT.Chevron Pasific Indonesia di Desa Bangko Bakti
Rohil-mimbarnegeri.com, Soal tuntutan ganti rugi warga Kepenghuluan Bangko Bakti dan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir terkait pencemaran lingkungan yang diduga limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) PT. Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang menyasar tanah warga Bango Bakti dan Bangko Pusako, yang mengakibatkan lahan warga terkontaminasi diduga limbah B3. Namun, hingga saat ini tuntutan warga terkait ganti rugi tersebut belum direalisasikan. Terkesan PT. CPI “Lari Dari Tanggung Jawab”, dan mengabaikan tututan warga.
Diduga limbah B3 yang mencemari tanah warga Kepenghuluan Bangko Bakti dan Bangko Jaya diindikasikan karena kecerobohan PT. CPI dalam melakukan kegiatan pengeboran minyak mentah didaerah kepenghuluan  tersebut, sehingga menimbulkan keresahan warga, sebab tanah warga yang terkena dampak dari limbah B3 itu bakal tidak produktif untuk dijadikan lahan pertanian ujar Asmadi pada saat bincang – bincang dalam perjalanan menuju lokasi pada saat investigasi di lokasi lahan masyarakat yang terkena minyak bercampur lumpur yang diduga limbah B3 itu.   
Menurut Asmadi klaim masyarakat terkait pencemaran limbah diduga B3 tersebut, atas nama H. Sahruddin dan kawan-kawan peristiwa itu telah dilaporkan kepada Penghulu Bangko Bakti dan Bangko Jaya kemudian melalui kuasa H. Sahruddin dilanjutkan tuntutan ganti rugi kepada PT. CPI sejak 5 bulan yang lalu namun klaim warga terkait tuntutan ganti rugi tersebut, hingga saat ini tidak ditanggapi, warga cukup sabar menunggu realisasi ganti rugi dari PT. CPI “kesabaran ada batasnya” lanjut Asmadi.
    Tuntutan warga yang terkena dampak lingkungan limbah diduga B3 tersebut atas tanah Sarimin Napitupulu Jl. Balam Selatan RT/RW 003/002 Kepenghuluan Bangko Jaya. Selain itu tanah Sudirman  RT, dan RW, Dusun dan Kepenghukuan yang sama juga terkena diduga limbah B3, lokasi kebocoran limbah PT. CPI pada titik 176 SO  Kemudian tanah atas nama H. Sahruddin warga Dusun Sepakat RT/RW 003/002 Kepenghuluan Bangko Bakti lokasi kebocoran 02 SO. Nilai tuntutan ganti rugi oleh H. Sahruddin dkk, sebesar Rp.1 miliar lebih, namun hingga saat ini tuntutan ganti rugi yang merupakan hak warga korban pencemaran limbah diduga B3 tersebut belum ada jawapan.
Okta unsure Managemen PT. CPI Duri ketika dikonfirmasi awak media ini melalui WahtssApp Kamis (28/11/2019) mengatakan Tim sedang mengumpulkan informasi, dan permasalahan tuntutan ganti rugi oleh warga yang meng – klaim, bahwa tanahnya diduga terkena pencemaran telah diserahkan kepada Manager Comucations PT. CPI permasalahan limbah tersebut sedang mengumpulkan info oleh Tim terkait yang memberikan statement Manager Comunications ujar Okta.

TERKAIT