Dua Siswa Pelaku Perundungan di Pekanbaru Jadi Tersangka


PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dua siswa, pelaku perundungan dan penganiayaan  di SMPN 38 sebagai tersangka. Kedua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, menyebutkan, pelaku berinisial MA dan R. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Secara prosedural, kita lakukan proses penyidikan sesuai aturan. Ada dua orang berinisial MH dan R ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Nandang, Rabu (27/11/2019).

Nandang mengatakan dalam kasus yang menimpa korban MF (14),  siswa Kelas VIII, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Terdiri dari kepala sekolah, guru, orang tua korban, tiga teman satu kelas korban, ahli dan lainnya. "Kami juga sudah minta hasil visum," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan, dari awal sebenarnya sudah diminta kalau perkara diselesaikan secara damai. Namun, dia tak tahu ternyata kasus tetap berlanjut.

"Sebenarnya dari awal kan sudah meminta supaya ini diselesaikan dengan musyawarah dengan damai. Tetapi kan mungkin ada pertimbangan lain," kata Jamal.

Jamal menyebutkan, terhadap kasus ini, seharusnya yang mengawal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Sebab, penanganan anak ini berada di bawah dinas itu.

"Dia memberikan perlindungan kepada pelaku, kepada korban kan juga iya. Mereka ada psikolog. Kami kan tidak punya untuk itu," tutur Jamal.

Ia menjelaskan, pelaku yang ditetapkan tersangka masih di bawah umur. Mereka memiliki hak untuk belajar. "Kemudian anak ini kan juga di bawah umur. Butuh pembinaan. Kita berharap tidak dikurung. Bisa saja nanti hukuman bisa pembinaan. Karena harus diberikan hak dia untuk belajar," harapnya.

Ia juga meminta instansi terkait bisa mendampingi pelaku dan juga korban perundungan. "Harapan saya juga Lembaga Perlindungan Anak (LPA) juga bisa mendampingi. Karena mereka yang tahu. Mereka kan ada pengacaranya," kata dia.

Lanjutnya, Disdik tetap menghormati proses hukum yang diberikan kepada pelaku. "Tapi kita tetap menghormati proses hukum. Kami juga sudah mempertemukan orang tua kedua belah pihak," kata dia.

Mengantisipasi, agar kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain, Jamal menyebut sudah memberikan surat edaran ke sekolah. Isinya agar para guru bisa menjaga anak didik di sekolah.

"Sekolah lain kita sudah beri surat edaran di hari guru lalu, agar jadi guru profesional dan memperhatikan anak didiknya. Mulai dari masuk sekolah sampai pulang karena tanggung jawab pihak sekolah. Terhadap guru di SMP 38 itu kita beri pembinaan karena guru tidak bersentuhan langsung terhadap kasus ini," papar Jamal.

MF mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya pada Selasa (5/11/2019). Saat kejadian, di dalam kelas ada guru tapi tidak memperhatikan siswa karena sedang membuka handphone untuk mencari bahan pelajaran.

 Kasus terungkap berawal dari kisah orang tua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook. Kasus tersebut kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

Korban dipukul dengan kayu dan kepalanya dihantukkan ke dinding.  Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dioperasi. (hrc)
TERKAIT