Fitra: Grasi untuk Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bukti Pemberantasan Korupsi Semakin Kendor


PEKANBARU - Presiden Jokowi Widodo memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun  dengan  pengurangan  hukuman  1  tahun  penjara dinilai Fitra  Riau  menambah  bukti  komitmen  presiden  dalam  pemberantasan  korupsi  semakin kendor di priode kedua ini.

Grasi koruptor ini menambah catatan buruk pemberantasan korupsi di indonesia, sebelumnya presiden Joko widodo mendukung revisi UU KPK yang melemahkan lembaga yang selama ini berkontribusi besar dalam penegakan kasus korupsi khususnya di Provinsi Riau. Bahkan, Presiden juga tidak segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah tersebut.

“Bisa jadi, pemberian grasi Annas Maamun ini permulaan, tidak menutup kemungkinan presiden juga akan mengeluarkan grasi kepada koruptor lainnya yang menyengsarakan masyarakat”, tegas Taufik, Manager Advokasi Fitra Riau melalui siaran persnya Kamis (28/11/2019).

Perlu diketahui, Annas Maamun merupakan terpidana korupsi yang berkaitan dengan alih fungsi lahan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Annas Maamun terbukti melakukan korupsi  menerima suap  USD  166,100  dari Gulat Manurung  dan  Edison Marudut terkait dengan kepentingan alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, Annas Maamun juga terbukti menerima Suap 500 juta dari Edison marudut melalui Gulat Manurung  terkait dengan  pengerjaan  proyek untuk  kepentingan  perusahaan  Edison Marudut di dinas pekerjaan umum Provinsi Riau. Annas Maamun juga didakwa menerima suap Rp. 3 M untuk meleicinkan lokasi perkebunan.

“Sederet kasus yang mendakwa Annas Ma’amun ini tentu sudah sangat tidak layak koruptor harus menerima grasi meskipun hanya peringanan satu tahun dari hukuman 7 tahun yang diterimanya” Jelas taufik.

Tidak hanya itu, mantan Gubernur Riau itu juga hingga saat ini masih menyisakan kasus yang belum tuntas dan sedang ditangani oleh KPK. Annas Ma’mun itu dinyatakan terlibat bahkan telah menjadi tersangka kasus suap pengesahan APBD Riau tahun 2015. Meskipun mandek penanganannya namun kasus tersebut belum dinyatakan pemberhentian penanganan.

Pemberian grasi oleh presiden, atas  dasar permohonan oleh Annas Ma’amun itu, tentu tidak layak diberikan. Jika melihat alasan Jokowi yang mengatakan Karena faktor usianya yang sering mengalami sakit-sakitan. Fitra Riau memandang alasan tersebut tidak sebanding dengan tindak korupsi yang dilakukan, karena sudah memberikan dampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau.

Tidak jelas dan tidak bisa diterima oleh publik. Presiden Jokowi seharusnya bisa memperhatikan dan medukung apa yang sudah menjadi ketetapan putusan pengadilan bukan justru membuat kebijakan yang menudukung koruptor sehingga menimbulkan ketidakpercayaan public kepada sikap kebijakan Jokowi yang dinilai politis dan tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat riau dan system penegakan hukum di Indonesia.

Walaupun demikian kebijakan Jokowi mengeluarkan grasi kepada annas maamun merupakan hak konstitusional presiden selaku kepala negara, Fitra Riau menyangkan sikap Presiden mengeluarkan grasi  tersebut.  Presiden  seharusnya tidak membuat keputusan  saat  kondisi  provinsi Riau  masih dalam lingkaran korupsi sektor perizinan dan peralihan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan yang membuat riau menjadi pusat bencana ekologis di musim kemarau dan munculnya bencana asap. (rls)
TERKAIT