Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Zakat ASN dan Karyawan BUMD


PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar mengeluarkan instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Riau.

Instruksi tersebut dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat profesi ASN dan karyawan BUMD di lingkup Pemprov Riau, sebagaimana dimaksud Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 Tetang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemda, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu, instruksi Gubernur Riau Syamsuar ini melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pengololaan Zakat, yang selama ini dinilai kurang maksimal.

"Iya itu instruksi pak Gubernur Riau sebagai tindaklanjut dari sosialisasi zakat bagi ASN Pemprov di Masjid Raya Annur kemarin," kata Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Masrul Kasmy, Sabtu (30/3/2019).

Dengan adanya instruksi tersebut, diharapkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelenggarakan zakat di instansinya masing-masing, yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat.

"Nah, nanti Unit Pengelola Zakat melaporkan progres zakat setiap bulannya kepada Gubernur Riau melalui Sekda Riau. Nanti akan dievaluasi. Setiap OPD akan dievaluasi," ujarnya.

Karena menurutnya selama ini pengumpulan zakat di setiap OPD sudah berjalan, hanya saja hasilnya belum maksimal.

"Dengan adanya instruksi pak Gubernur ini kita harapkan pengumpulan zakat bisa maksimal, sehingga pejabat yang sudah sesuai haul nisab wajib bayar zakat profesiny, yang nanti dipotong dari penghasilannya," tukasnya. (mcr)
TERKAIT