Sekjen Kemenag Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Kholis Setiawan dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap terkait dugaan jual-beli jabatan di Kemenag. Dia bakal diperiksa KPK terkait tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

"Saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2019).

Namun Nur Kholis dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kemenag. Selain Nur Kholis, ada 5 orang lainnya dalam kapasitas kepanitiaan itu antara lain Abdurrahman Mas'ud selaku sekretaris serta Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, Rini Widyantini sebagai anggota panitia dan seorang konsultan bernama Abdul Wahab.

Dalam perkara ini Rommy sebagai anggota DPR diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan pejabat Kemenag di daerah. Haris dengan jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap ke mantan Ketua Umum PPP itu untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya. Namun KPK juga menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag karena posisi Rommy yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag itu.(dtc)

TERKAIT