Kominfo Bingung Atur Buzzer Politik Berkampanye di Masa Tenang


Jakarta - Meski telah disepakati bahwa media sosial (medsos) dilarang menayangkan iklan kampanye selama masa tenang Pemilu, aktivitas buzzer politik nyatanya masih belum diatur.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membahas aturan boleh tidaknya buzzer politik melakukan kampanye saat masa tenang di Facebook, Twitter, dan lainnya.

Luputnya pembahasan buzzer politik di medsos ini karena saat pertemuan berlangsung, baru ada perwakilan dari Bawaslu, sedangkan KPU absen.

"Bagaimana dengan buzzer? karena dia nggak bayar ke platform, tetapi followers-nya banyak, itu tadi belum kita bahas sampai saat ini. Jadi, sekarang itu tidak termasuk (disepakati)," kata Semuel di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.

"Kita akan konsultasi ke KPU, apakah itu melanggar peraturan KPU nomor 23 tahun 2018. Kalau itu termasuk (yang dilarang di masa tenang pemilu), ya kita tindalanjuti. Sampai sekarang baru iklan kampanye kepada platform yang dilarang," tuturnya.

Kebingungan ini karena buzzer beraktivitas melalui percakapan di medsos tersebut. Sementara itu, pemerintah tak ingin membatasi percakapan tersebut karena bisa dinilai melanggar aturan kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di ruang publik.

"Harus hati-hati, kita nggak mau disebut membatasi ruang demokrasi masyarakat untuk berpartisipasi. Kita perlu waktu untuk membahas itu dengan KPU dan Bawaslu," pungkasnya.
Mantan Ketua APJII ini mengaku aturan buzzer politik itu berkampanye di masa tenang akan mulai dibahas pada pekan depan. Tentunya, pembahasan ini melibatkan lembaga terkait, seperti Bawaslu dan KPU, begitu juga peserta politik.

"Nanti kita minta pendapat dari Bawaslu dan KPU. Mungkin minggu depan sudah ada jawabannya," sebutnya.

Sebelumnya telah disepakati bahwa segala bentuk iklan kampanye di platform media sosial dilarang untuk muncul pada masa tenang pemilu. Adapun masa tenang tersebut berlangsung pada 14-16 April, kemudian pada 17 April dilakukan pencoblosan.(dtc)
TERKAIT