Terdakwa Pencabulan Anak Divonis Bebas PN Rohil


ROHIL - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memvonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan. Semua dakwaan jaksa terbantahkan di persidangan.

Terdakwa Bambang Riadi (28), warga Bagan Batu yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih berumur 3 tahun, merasa lega setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan vonis bebas.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil menuntut terdakwa Bambang Riadi dengan tuntutan 10 tahun penjara. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2019 dengan agenda putusan dari majelis hakim dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Isa SH MH didampingi dua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Poulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. Sementara terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, Rahmad Hidayat SH.

Pada amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan sehingga dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Terkait divonis bebas terdakwa Bambang Riadi, Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasiintel Farkhan Junaedi SH mengatakan sudah dapat info terkait vonis bebasnya beberapa terdakwa perkara pencabulan.

"Intinya kita menghormati putusan hakim, namun kita akan tetap melakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Farkhan juga menyebutkan, sesuai Pasal 253 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan serta ada alat bukti dari jaksa yang tidak dipertimbangkan maka hakim melebihi kewenangannya.

"Itulah alasan mengapa jaksa melakukan kasasi," cakapnya. (clc)
TERKAIT