Diduga Ilegal Logging Marak di Kepulauan Meranti, Kayu Olahan Disebut Dikirim ke Batam

Kepulauan Meranti, Riau,Mimbarnegeri.com —|| Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari empat pulau utama, yakni Pulau Tebing Tinggi, Pulau Rangsang, Pulau Padang, serta Pulau Merbau, dulunya dikenal memiliki kawasan hutan yang lebat dengan hamparan mangrove di sepanjang pesisir. Namun kondisi tersebut kini kian memprihatinkan.

Menurut keterangan warga dan aktivis lingkungan, praktik pembalakan hutan diduga ilegal masih terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan, baru-baru ini ditemukan kayu hasil gergajian atau setengah jadi yang diduga berasal dari aktivitas ilegal logging. Setiap bulan, kayu-kayu tersebut disebut-sebut dikirim ke Pulau Batam melalui jalur perairan.

Temuan di lapangan menunjukkan banyaknya kayu olahan yang berserakan, baik di sungai maupun di daratan. Lokasi penebangan hutan ini diduga berada di wilayah Desa Tanjung Pranap, Kecamatan Tebing Tinggi Timur. Terlihat sederetan tumpukan kayu yang telah siap diangkut menggunakan kapal.

Sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kegiatan ini bukan hal baru. Sudah berlangsung cukup lama, tetapi seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah satu tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.

Keluhan juga datang dari masyarakat yang menyoroti peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selat Panjang.
“Apa yang sebenarnya dikerjakan selama ini? Jangan sampai hanya makan gaji buta,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Kapolda Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun langsung ke lokasi guna menghentikan dugaan praktik ilegal logging yang dinilai telah merusak ekosistem dan mengancam masa depan lingkungan di Kepulauan Meranti.

Permintaan Klarifikasi kepada KPH Selat Panjang

Sehubungan dengan informasi dan temuan di lapangan tersebut, redaksi meminta klarifikasi resmi dari KPH Selat Panjang terkait hal-hal berikut:

Apakah KPH Selat Panjang mengetahui adanya dugaan aktivitas ilegal logging di Desa Tanjung Pranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat?

Langkah pengawasan dan pencegahan apa saja yang telah dilakukan KPH Selat Panjang selama ini?

Apakah sudah ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan pengiriman kayu olahan ke Pulau Batam?

Tindakan apa yang akan diambil KPH Selat Panjang untuk menghentikan kerusakan hutan di wilayah Kepulauan Meranti?

Klarifikasi ini penting sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan hutan berjalan sebagaimana mestinya.*Yat

sumber : wartawan ngoceh

TERKAIT