KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025, Tegaskan Akurasi Data sebagai Fondasi Pemilu Berintegritas

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025, Tegaskan Akurasi Data sebagai Fondasi Pemilu Berintegritas

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. 

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di Kantor KPU Provinsi Riau, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama seluruh anggota KPU.

Rapat pleno turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau, perwakilan Forkopimda, Bawaslu, unsur partai politik tingkat provinsi, sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan pengawasan bersama.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Abdul Rahman menyampaikan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 laki-laki dan 2.502.373 perempuan. 

Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan secara cermat dan berlapis, melalui verifikasi administrasi hingga pengecekan faktual lapangan.

“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berjenjang. Kami memastikan seluruh perubahan data benar-benar diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menyebutkan bahwa pemutakhiran data tidak hanya mengandalkan koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi teknis lainnya, tetapi juga melalui verifikasi langsung ke lapangan ketika diperlukan.

“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke Disdukcapil serta pihak terkait. Bahkan, jika ada keraguan, kami turun langsung menemui pemilih untuk memastikan akurasi data. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Rusidi.

Proses PDPB Semester II 2025 mencakup seluruh wilayah di Provinsi Riau, yakni 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan. Data yang diperbarui meliputi penduduk yang baru berusia 17 tahun, pensiunan TNI/Polri yang telah kembali memenuhi syarat sebagai pemilih, warga yang pindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar.

Semua perubahan tersebut diproses melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan teknis KPU RI.

Dalam rapat pleno, Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan partai politik turut memberikan masukan dan koreksi yang kemudian ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU terhadap transparansi dan akurasi data.

Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

“Kami berterima kasih atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan PDPB Semester II 2025 dapat berjalan dengan baik berkat dukungan KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Disdukcapil serta unsur Forkopimda,” ujarnya.

KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih bukanlah kegiatan musiman, tetapi proses berkelanjutan yang dilakukan setiap triwulan di kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.

KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang. (red)

 

 

 

 

TERKAIT