KSOP Dumai Diminta Evaluasi Penyelenggara Oil Bom Diduga Belum Bersertifikat IMO

Dumai - Mimbarnegeri.com, Penyelenggara oil boom diperairan laut Dumai diharuskan bersertifikat Internasional Maritim Organization (IMO). Singkatan dari pemantauan peraturan pengiriman diseluruh dunia. IMO juga sebagai badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah untuk mendorong pelayaran yang aman, terjamin berwawasan lingkungan, efisien dan berkelanjutan melalui kerja sama. Oleh sebab itu KSOP Kls-I Dumai diminta mengevaluasi terhadap aktifitas penyelenggara oil boom demikian sumber membagikan informasi ini Rabu 8 Mei 2024.

Sumber juga menambahkan, setidaknya penyelenggara oil boom bersertifikat level 1 yang merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi bagi masing masing penyelenggara oil boom dilingkungan Tersus (Terminal khusus), Kawasan Industry Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dan Kawasan Industri Dumai Pelintung Medang Kampai maupun dilingkungan kerja Pelabuhan Umum Dumai.

 

Oil Boom Tersus PT.EUP Lubuk Gaung Dumai Diduga Penyelenggara OilBoom belum memiliki Sertificat IMO

Tersus maupun Pelabuhan Umum didominasi industry pengolahan minyak sawit mentah CPO memproduksi turunan CPO dan boleh dibilang merupakan pengekspor CPO terbesar di Indonesia serta turunannya ke luar negeri. Prodak turunan CPO juga untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Semestinya Tersus maupun pelabuhan umum memenuhi, pemenuhan keamanan fasilitas.

Pantauan tim media ini dan informasi yang dirangkum Selasa 7 Mei 2024 menyebutkan bahwa Tersus dan Pelabuhan Umum di perairan laut Dumai diduga masih ada yang luput dari pengawasan KSOP Kls-I Dumai artinya bahwa penyelenggara oil boom dilingkungan DLKR/DLKP Dumai belum juga dioptimalkan sebagaimana mestinya.

KSOP Dumai mempunyai “tugas pokok melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.”
Dibeberapa Tersus disinyalir masih ada yang belum memenuhi syarat sebagai penyelenggara oil boom, terindikasi belum bersertifikat IMO. Sementara berdasarkan Konvensi International untuk keselamatan di laut penyelenggara oil boom harus bersertifikat IMO.

Nosi, Am. warga peduli Lingkungan Hidup ketika dihubungi awak media ini melalui hubungan seluler Rabu 8 Mei 2024 terkait Penyelenggara oil boom dilingkungan DLKP/DLKR mengatakan bahwa penyelenggara oil boom setahu saya  “harus bersertifikat IMO adalah lembaga yang bertugas meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran internasional dan salah satu tugas utamanya adalah merancang  strategi dan langkah langkah untuk mencegah pencemaran laut dari kapal” oleh karena itu lanjutnya bahwa IMO  penting bagi penyelenggara oil boom (Pelokalisir) Sebab pelabuhan Dumai adalah pelabuhan bertaraf Internasional, bisa dibuktikan kapal-kapal  tengker berbobot puluhan ribuan ton berbendera negara Asing buang jangkar/berlabuh di kolam laut Dumai menunggu antrian muatan, ungkpnya.

Menurut Nosi, Am. bahwa Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan No.58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan sudah jelas bahwa oil boom merupakan keharusan kemudian ditegaskan dalam surat edaran KSOP Dumai selaku pengawas DLKP/DLKR akan ada evaluasi terhadap penyelenggara oil boom.

“menurut dia bahwa penyelenggara oil boom harus memenuhi syarat yakni sertifikat IMO. dan berharap agar seluruh Tersus dan Pelabuhan Umum  memiliki penyelenggara oil boom yang professional dan akuntabel,” terangnya.

Masih kata Nosi, Am. bahwa ketegasan KSOP Dumai selaku pengawas kepelabuhanan diharapkan banyak pihak agar melakukan penertiban terhadap penyelenggara oil boom, yang belum memiliki sertifikat IMO sebaiknya diberikan sangsi, karena bongkar muat CPO dan turunannya pada masing masing Tersus rentan dengan tumpahan CPO dan turunannya, bisa saja akibat pipa pecah yang bisa menimbulkan pencemaran di laut. bebernya (Sp)
     

TERKAIT