Pelanggaran UU dan PP Ketenagakerjaan Pantang Didiamkan, Disnakertrans Mestinya Jemput Bola

Foto : Posko THR Kota Dumai

Dumai, mimbarnegeri.com, Heboh soal ratusan pekerja/buruh Toko Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai hingga Jum’at 5 April 2024 belum terima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 mencuat di media online (mimbarnegeri.com 5 April 2024) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : M/2/HK.04/III/2024 tentang THR Keagamaan 2024 paling lambat 7 hari harus sudah dibayar kepada pekerja/buruh dengan catatan tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh demikian dalam keterangan pers Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziah baru baru ini.

Bahwa belum dibayar pengusaha Swalayan dan Mini Market terkait THR Keagamaan 2024 kepada pekerja/buruh. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kota Dumai Satrio Wibowo dikonfirmasi melalui WhatsApp Siang ini Sabtu 6 April 2024  mengatakan, sore ini anggota turun kelapangan, guna melakukan cros chek ujar Satrio Wibowo.

Petugas Pos Komando Satuan Tugas Kota Dumai mestinya melakukan “jemput bola” turun kelokasi Swalayan dan Mini Market mengimplementasikan himbauan Kemenaker RI mengingatkan pejabat didaerah “Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini” ujar Ida Fauziah.

Menurut Ida Fauziah bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai 1 bulan kerja secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.

Mini Market Hari Hari Jl.SS Kasim Dumai

Menaker RI menegaskan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya  melakukan 3 hal Pertama mengupayakan agar perusahaan diwilayah provinsi/kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, kedua menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh t empo kewajiban membayar THR keagamaan dan ketiga membentuk Pos Komando Satuan Kerja (Posko Satgas) Ketenagakerjaan, Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tahun 2024 dimasing masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota. “saya juga minta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk mengawasi pemberian THR keagamaan diwilayah masing-masing” imbuhnya.

Diharapkan dengan terbentuknya Posko Satgas Ketenagakerjaan yang dibentuk Diasnakaertrans Kota Dumai dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak merugikan para pekerja/buruh khususnya buruh Swalayan dan Mini Market yang ada di Kota Dumai.

Pekerja Swalayandan Mini Market yang belum terima THR Keagamaan 2024 hingga Sabtu 6 April 2024 disinyalir  Mini Market Hari-Hari Jl. Syarif Kasim. Toko Swalayan Besta Jaya Jl. Sultan Hasanudin/Ombak dan Besta Plus Jl. Syeh Umar, kemudian Mini Market Batam Jaya Jl. Jeruk. Dan Mini Market Jl. Merdeka.

Keterangan yang dirangkum awak media ini, di salah satu Mini Market Sabtu 6 April 2024 menyebutkan bahwa THR Keagamaan belum pernah dibayar tepat waktu biasanya 2 hari sebelum hari lebaran, terkadang 1 hari sebelum hari raya, pengusaha swalayan takut bilamana THR dibayar berdasarkan SE Menaker, dikhawatirkan para pekerja setelah menerima THR tak datang bekerja mudik kekampung. Sementara puncaknya para pembeli biasanya 2 minggu sebelum hari raya, makanya THR dibayar terlambat, ujar pekerja Mini Market yang tidak bersedia namanya dipublikasikan.

Menurut para pekerja bahwa upah yang diterima para pekerja swalayan dan mini market tidak sesuai dengan SK Gubernur Riau Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Sementara itu UMP untuk kota Dumai berdasarkan SK Gubenur Riau No : Kpts/7618/XI/2023 tanggal 30 bovember 2023 UMK Kota Dumai sebesar Rp.3.867.000,-

Keterangan lain yang diperoleh awak media ini menyebutkan bahwa status kerja para pekerja di toko Swalayan dan Mini Market di Kota Dumai  sebagai pekerja harian lepas, upah yang diterima juga berfariasi per hari Rp.50.000 s/d Rp.70.000 (kotor), hari-hari kerja dari hari Senin s/d. Minggu terdiri dari 2 Sif. Sif pertama  masuk Pukul 07 s/d pukul 16.00 Wib.  Sif kedua masuk pukul 16.00 Wib s/d pulul 22.00 Wib artinya dalam 1 Sif Jam kerja para pekerja 9 Jam sehari atau 63 Jam 1 minggu.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap pengusaha melaksanakan ketentuan jam kerja mengatur dengan 2 sistem 7 jam sehari atau 40 jam dalam 1 minggu 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Dalam UU Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pekerja yang berlangsung terus menerus termasuk diantaranya usaha swalayan atau sejenisnya, namun demikian setiap kelebihan jam kerja  yang dilakukan oleh pekerja/buruh dalam melaksanakan pekerjaan harus dihitung lembur yang harus dibayarkan karena merupakan hak pekerja/buruh yang dilindungi oleh Undang-Undang. (Sp).  


TERKAIT