Klub Malam JP Pub dan KTV (axelle) Disegel Satpol PP Kota Pekanbaru

Foto : Tempat Hiburan malam Axelle, sebelumnya Joker Poker di Jalan HR Soebrantas disegel Satpol PP Pekanbaru dan tim gabungan, Terkait dugaan transaksi narkoba di THM tersebut, Senin (26/2/2024). ( Foto RIAUPOS)

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak kepolisian menutup klub malam JP Pub and KTV (axelle) yang berada di komplek ruko Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Senin (26/2/2024) sore.

Merilis pantauan Riaupos.co pada Senin kemaren sore Kasatpol PP Zulfahmi bersama dengan Kapolsek Tampan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berserta jajaran personel Satpol-PP dan pihak kepolisian yang juga dari Polda Riau langsung menuju klub malam JP Pub and KTV (axelle) sekitar Pukul 17.48 WIB. Petugas langsung menemui pihak klub malam JP Pub and KTV.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama klub malam JP Pub and KTV (axelle) memenuhi unsur pelanggaran karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba, untuk itu pihaknya melakukan penutupan JP Pub and KTV (axelle). Kemudian, selanjutnya, pihaknya melakukan penempelan stiker penyegelan dan police line di pintu masuk.

Zulfahmi berharap kepada pengelola untuk menaati aturan atau Perda yang telah ditetapkan  Pemko Pekanbaru dan tidak melanggar aturan dengan menanggalkan stiker penyegelan dan police line yang dilakukan Satpol PP. Penyegelan disaksikan oleh pihak kepolisian, pihak RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Berdasarkan informasi dari Polresta Pekanbaru, dan siang tadi bersama dengan Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru telah melakukan ekspose bersama pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Setelah dilakukan ekspose kami telah mendapatkan data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," ujar Zulfahmi.

Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Berdasarkan Perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam JP Pub and KTV (axelle) sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam JP Pub and KTV (axelle)," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, hasil ekspose pihak kepolisian sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti adanya pererdaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle).

"Kami Satpol PP Kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara JP Pub and KTV (axelle). Ini nanti akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemko dan Polresta Pekanbaru terkait adanya peredaran narkoba di JP Pub and KTV (axelle)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Irus Rustandi mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan Satpol PP Pekanbaru yang telah melakukan tindakan penutupan terhadap JP Pub and KTV (axelle).

"Alhamdulillah apa yang kami harapkan dari semua warga selama ini sangat menentang JP Pub and KTV (axelle) karena tidak sesuai dengan martabat dan etika yang ada di warga kami. Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya JP Pub and KTV (axelle) ditutup. Kami berharap agar ditutup permanen. Karena sudah terbukti dua kali tertangkap karyawan di sini diduga narkoba," pungkasnya.*

sumber : RIAU POS.CO

TERKAIT