KLHK Lepas 5 Juta Hektar Kawasan Hutan. Termasuk Sawit Dalam Klaim Kawasan Hutan?

Foto : Hamparan kebun kelapa sawit

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepas hampir 5 juta hektar kawasan hutan. Proyek yang tertuang dalam SK.5564 yang diteken Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman pada tanggal 21 Juni tahun 2022 ini, dinamai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.

SK.5564 ini menjadi revisi pertama dari SK.698 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa untuk memenuhi penyediaan tanah sesuai Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2020, dialokasikan kawasan hutan seluas 5.039.626 hektar.    

SK Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah

Tapi setelah dilakukan revisi, maka lahan kawasan hutan yang dilepas menjadi 4.996.547 hektar. Pada SK.5564 sebanyak enam lembar itu, Ruandha merinci begini;
a. Alkasi 20% untuk kebun masyarakat seluas 480.209 hektar dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
b. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 1.128.266 hektar.
c. Program Pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 60.506 hektar.
d. Permukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 490.659 hektar.
e. Permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum seluas 660.373 hektar.
f. Lahan garapan pertanian, perkebunan dan tambak seluas 2.176.534 hektar.

Belum ada penjelasan apakah kebun kelapa sawit rakyat yang diklaim dalam kawasan hutan masuk dalam peta indikatif ini meski dalam diktum keempat SK.5564 ini disebutkan bahwa Revisi I ini adalah acuan dalam penentuan alokasi kawasan hutan unntuk penyelesaian tanah dalam rangka penataan kawasan hutan.

Dan, luasan yang dilepas ini agaknya masih akan berubah lantaran kata Ruandha dalam diktum kelima SK.5564 itu, revisi akan dilakukan setiap enam bulan sekali.*  

sumber : elaeis.co

TERKAIT