Ketua Ganda Mora Soroti Lambannya Kejati Riau Tangani Kasus Dugaan Korupsi PI Rokan Hilir Rp551 Miliar

Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, selaku Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Riau

Pekanbaru, Mimbarnegeri.com – Lima bulan pasca dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp551 miliar di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau baru menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni Rahman, selaku Direktur Utama PT SPRH.

Kasus yang menyeret dana besar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) itu dinilai lamban penanganannya dan terkesan diulur, meski bukti-bukti dianggap sudah cukup kuat.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Riau Nomor: PRINT–06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, penyidik resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun hingga Oktober 2025, belum ada perkembangan signifikan selain penahanan satu tersangka utama.

Sementara itu, sejumlah nama lain yang disebut memiliki peran penting dalam dugaan korupsi ini, hingga kini belum tersentuh proses hukum. Di antaranya, Zulkipli, pengacara PT SPRH yang diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar untuk rencana pembelian kebun kelapa sawit dalam proyek bisnis perusahaan.

Berdasarkan informasi dari bendahara PT SPRH, dana tersebut dicairkan dengan bukti kwitansi resmi.

Namun, Zulkipli disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, tanpa adanya langkah upaya paksa maupun penerbitan daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan Kejati dalam menuntaskan perkara besar tersebut.

Selain itu, mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, juga baru sekali dipanggil oleh penyidik, meskipun namanya disebut dalam sejumlah dokumen pencairan dana PI yang diduga dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menanggapi hal ini, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, selaku Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses penyidikan.

“Kami prihatin, karena ada warga negara yang tidak taat hukum dan terkesan melecehkan lembaga Kejaksaan dengan tidak hadir saat dipanggil. Sementara, upaya paksa juga belum dilakukan. Publik tentu menunggu keseriusan Kejati Riau,” ujar Ganda Mora.

Ia menilai, kasus dugaan korupsi dana PI ini seharusnya menjadi role model penegakan hukum yang transparan dan berintegritas, mengingat perkara ini menyita perhatian luas masyarakat Riau.

“Dana PI sebesar Rp551 miliar itu berasal dari PT PHR dan seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir. Tapi kenyataannya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaannya,” tambah Ganda.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Riau terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Pertanyaan pun mengemuka:
1. Apa kendala yang membuat penyidikan kasus ini berjalan lamban?

2. Mengapa Zulkipli belum dijemput paksa meski sudah tiga kali mangkir?

3. Apakah Kejati Riau akan kembali memanggil Afrizal Sintong untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pencairan dana tanpa RUPS?

Transparansi dan keseriusan Kejati Riau dalam menuntaskan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning. (red)

 

TERKAIT