Serikat Pekerja: Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Dampak dari UU Cipta Kerja

Foto : Aktivitas karyawan kembali berangsur usai ledakan tungku smelter pabrik PT ITSS Morowali, Minggu (24/12/2023). Foto: PT IMIP

Jakarta, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), menduga adanya pelanggaran aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa akibat ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS), di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Laporan terbaru menyebutkan sedikitnya ada 13 orang meninggal dunia akibat ledakan itu. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menilai kecelakaan kerja di lingkungan PT ITSS merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah, kata dia, harus mengusut tuntas penyebab dan penanggung jawabnya.

Mirah Sumirat menyinggung lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di Indonesia sebagai dampak dari kemudahan investasi yang terlalu dimudahkan oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pengawasan yang lemah dan minimnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan adalah persoalan klasik yang tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah.
 
 “ASPEK Indonesia menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (25/12).

Menurut Mirah, pimpinan perusahaan PT ITSS harus diproses secara hukum atas terjadinya tragedi kemanusiaan ini dan PT ITSS harus ditutup untuk sementara waktu agar proses pemeriksaan dapat dijalankan secara menyeluruh di seluruh area perusahaan.

Terhadap korban jiwa, PT ITSS wajib bertanggung jawab kepada keluarganya demi memastikan keluarga korban dapat melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan kepala keluarga. Mirah berharap bahwa peristiwa ledakan tungku di PT ITSS adalah yang terakhir dan tidak terjadi di tempat lain

sumber : kumparanBISNIS




TERKAIT