Lahan Seluas 39.550 Hektar, Izin Tambang Emas di Sumatera Utara Dicabut Gubernur, Ini Alasannya!

Foto : Lahan Seluas 39.550 Hektar, Izin Tambang Emas di Sumatera Utara Dicabut Gubernur, Apa Alasannya? (Pixabay/Curioso_Photography)

Sumut -- Mempunyai lahan seluas 39.550 hektar, izin tambang emas di Sumatera Utara ini harus dicabut gubernur, apa alasannya?.

Diketahui izin eksplorasi tambang emas di Sumatera Utara ini dicabut oleh Gubernur dikarenakan hal ini. Pencabutan tersebut bukan semena-mena melainkan gegara menyalahi aturan yang berlaku. Ternyata tambang emas di Sumatera Utara ini terlibat sebuah pelanggaran.

Pelanggaran tersebut langsung diketahui oleh tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara yang terjun ke lapangan. Didampingi oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), saat terjun ke lapangan mereka menemukan bahwa tambang emas batubara tersebut telah merambah hutan.

Dari total konsesi lahan seluas 39.550 hektar ini, 80 persennya berada di kawasan hutan. Akibat dari pelanggaran yang dilakukan tersebut, izin perusahaan terpaksa dicabut oleh Gubernur Sumatera Utara melalui keputusan nomor 671/445//DPMPPTSP/5/VII/2017. Dimana perusahaan tambang emas tersebut ternyata telah melakukan eksplorasi sejak tahun 2010 silam.

Langkah pencabutan izin oleh pemerintah tersebut banyak diapresiasi oleh banyak pihak. Pasalnya, banyaknya perusahaan nakal yang menyalahi aturan tambang di Indonesia sehingga memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Yakni membuat lingkungan tempat hidup mereka jadi rusak dan semua ekosistem juga ikut rusak.

Rencananya, kawasan hutan yang telah dijadikan tambang emas ini nantinya akan dihijaukan kembali. Sehingga dapat mengembalikan fungsi sosial hutan dan membantu kemakmuran masyarakat setempat.

Adapun nama perusahaan tambang emas di Sumatera Utara yang bermasalah ini adalah PT Surya Kencana Pertiwi yang beralamat di Jakarta Pusat. Mereka telah menguasai lahan pertambangan emas di Kabupaten Tapanuli Utara seluas 39.550 hektar.

Bukan hanya PT Surya Kencana Pertiwi saja, Gubernur Sumatera Utara juga mencabut izin dari PT Panca Karya Prima yang juga telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut yakni melakukan konsesi lahan sebanyak 80 persen yang sudah merambah ke hutan. Dimana perusahaan tersebut memiliki konsesi lahan seluas 31.070 hektar di daerah Tapanuli Utara.

Pencabutan izin dari kedua perusahaan tambang tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu atau 7 tahun setelah mereka dapat izin eksplorasi. Demikianlah informasi mengenai tambang emas di Sumatera Utara seluas 39.550 hektar yang izinnya dicabut oleh Gubernur karena lakukan hal tersebut.**

sumber : AYOPALEMBANG.COM

TERKAIT