KLHK: 1,67 Juta Hektar Perkebunan Sawit Swasta Masuk Kawasan Hutan

Foto : Logo Kementrian LHK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sudah mendata sekitar 1,67 juta hektar (ha) lahan sawit masuk dalam kawasan hutan milik swasta. Dari jumlah tersebut nantinya akan dilakukan penyelesaian izin sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Ciptak Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa angka tersebut masih angka sementara karena tenggat waktu pelaku usaha untuk menginput data sendiri akan berakhir besok, 2 November. KLHK sendiri, kata dia, mengidentifikasi lahan sawit kawasan hutan seluas 3,37 juta hektar yang kemudian dibawa UU Ciptaker untuk diselesaikan.

“Jadi 3,37 juta ha sekarang tim sudah bisa mengedepankan 110A itu angkanya sudah dapat. Swastanya itu 1,67 juta ha di dalam kawasan hutan melalui 110A dan 110B. Itu bisa kita tahu dari Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), kemudian dari BPKP, Kementerian ATR-BPN HGU dengan pemerintah daerah ILUK UP itu atas dasar permohonan kami bisa mengidentifikasi,” ujar Bambang kepada awak media di Ombudsman, Senin (31/10/2023).

Dia menambahkan, perkiraan KLHK sendiri lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan bisa hampir 2 juta ha. Lahan-lahan itu, kata Bambang, tidak hanya milik pelaku usaha besar dan perusahaan BUMN, tapi juga bisa milik koperasi dan sawit yang dikelola masyarakat maupun plasma.

“Kita hanya ingin percepatan legalitas kepada para pelaku usaha sawit ini. kalau mereka berada dalam 110A mereka ada yang benar pada saat itu. Tapi ternyata di tata ruang sekarang masuk lagi peta masuk kawasan hutan kita lepaskan biar bisa jalan, dia bisa besar. itulah yang kita inginkan. Sebaliknya jika keluar dari legalitas yang diberikan atau bahkan tidak punya izin-izin tiba tiba kerja di sawit itulah yang kena administrasi di 110B,” jelas Bambang.

Sebagai informasi, dalam Pasal 110A dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Sementara dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.*

 

sumber : SAWIT INDONESIA


 

TERKAIT