Dinas LH Dumai “Macan Ompong” Terlena Dengan Adipura Lingkungan Hidup

Foto : Kiri Blower PT.SDS dan Kanan Limbah Batubara PT.SDO dijadikan penimbunan lokasi PT.SDS yang lokasinya berseempadan dengan Pantai Lubuk Gaung dan Selat Rupat

                                            
Dumai,mimbarnegeri.com. Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai?, Ketum P3KD Provinsi Riau Salamuddin menyatakan bahwa Dinas LH Dumai diibaratkan seperti “macan ompong” jangan jangan terlena dengan penghargaan Adipura Lingkungan Hidup yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup RI Dr, Ir, Siti Nurbaya Bakar yang diterima Walikota Dumai H. Paisal pada tahun 2022 silam. Tugu Adipura Lingkungan Hidup yang saat ini menjadi Icon kota Dumai dipajang di persimpangan Jl. Budi Kemuliaan Dumai menggantikan tugu  PON.

Indikasi bahwa Dinas LH Kota Dumai terlena, hiruk pikuk warga yang mengatas namakan Aliansi Pemuda Kecamatan Sungai Sembilan menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi demo di halaman PT SDS Apical group yang mempersoalkan lingkungan hidup, dan rekrutmen tenaga kerja dan persoalan lainnya. Diinformasikan belum ada kejelasan dari pihak Apical Dumai.

Perda Ketenaga kerjaan Kota Dumai kemudian Sustainability (berkelanjutan) berusaha tidak lagi menjadi prioritas, sebab tuntutan warga yang disampaikan melalui aksi demo sampai hari ini belum ada tanda tanda upaya mengatasi pencemaran udara dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan keprihatinan banyak kalangan pemerhati lingkungan terhadap kondisi Lingkungan Hidup warga RT-018 Kelurahan Lubuk Gaung ujar Salamuddin Purba Ketua P3KD Provinsi Riau Rabu 11 Oktober 2023.  

Persoalan lingkungan hidup SDO anak perusahaan apical yang menjadi keprihatinan berbagai kalangan, baru baru ini disusul dengan adanya keluhan warga RT-018 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan mempersoalkan hal yang sama namun beda cara penyampaian warga RT-018 menyambangi Biro mimbarnegeri.com. menyuarakan lewat media terkait pencemaran udara dan banjir, yang menggenangi rumah rumah warga, dan aroma bau tak sedap akibat dari pencemaran udara (baca juga berita mimbarnegeri.com) imbuhnya.

Dikatakan Purba sapaan akrab sehari-hari bahwa persoalan Lingkungan Hidup yang menjadi sorotan publik melalui media online Dinas LH terkesan “memekakkan telinga”, padahal Dinas LH Kota Dumai yang punya tanggung jawab Pengawasan Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang mengantongi izin AMDAL terindikasi tidak menjadi penting, faktanya Dinas LH Kota Dumai memilih “membisu” tentu menjadi pertanyaan berbagai kalangan yang peduli terhadap lingkungan hidup, ungkapnya.

Adipura

Menurut Purba bahwa Dinas LH Dumai “mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang lingkungan hidup” namun apa yang terjadi terhadap warga RT-018 Kelurahan Lubuk Gaung yang bertetangga dengan PT.SDO Apical group “warga mengeluh akibat dampak lingkungan hidup” hujan 1 jam banjir menggenangi rumah rumah warga, akibat parit PU yang berada di dalam lokasi PT. SDO terjadi penyumbatan, kemudian pencemaran udara bau tak sedap yang dihirup warga. Warga yang bertetangga dengan PT. SDO adalah warga RT-016,017,018 Kelurahan Lubuk Gaung.

Padahal lanjut, Purba bahwa Dinas LH kota Dumai ditugaskan untuk melakukan kegiatan mengendalikan lingkungan hidup pengembangan system informasi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran kepada masyarakat, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Lingkungan Hidup karena Dinas LH Dumai merupakan dinas teknis yang didelegasikan Walikota Dumai yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ungkapnya.

Pertanyaannya sambung, Purba sampai sejauh mana pengawasan Dinas LH Dumai terhadap aktivitas PT. SDO Perusahaan Industri pengolah CPO dengan memproduksi berbagai prodak turunannya,  terkait AMDAL  hasil pengolahan CPO kemudian limbah batu bara hasil pembakaran boiler SDO, yang menimbulkan masalah baru, pencemaran terhadap air tanah dan laut bisa merusak lingkungan dan berdampak bagi kesehatan manusia secara luas” tuturnya.

Pantauan dilapangan lanjutnya, diinformasikan bahwa limbah batu bara SDO  memang digunakan untuk penimbunan areal lokasi dicampur dengan tanah urugan, sedangkan posisi lokasi SDO berhadapan langsung dengan laut pantai Lubuk Gaung Selat Rupat menjadi sumber utama pencemaran air tanah dan laut selat rupat. Maka tidak pula berlebihan jika nelayan di Kecamatan Sungai Sembilan melaut menagkap ikan terpaksa ke perairan Rokan Hilir, karena Selat Rupat telah tercemar, ungkapnya.

Timbul pertanyaan ada apa dengagn Dinas LH Dumai jangan jangan Oknum LH Dumai “berkolaborasi” dengan pihak Perusahaan sehingga pengawasan Komisi Penilai AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) perusahaan “tumpul” dan tidak lagi menjadi skala prioritas, ungkapnya (red)


TERKAIT