Berdalih Eks IPK Hutan di Siak Kecil Dibabat

Foto : Papan Plang yang berbunyi Lahan Ini Milik Anggota Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai "Kelompok Jebat Perkasa"

Bengkalis – mimbarnegeri.com, Yayasan Pradata Anugerah Negeri yang melakukan Investigasi tentang kabar dibukanya hutan Produksi Terbatas di wilayah tugas KPH Bengkalis untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit bukanlah kabar bohong, buktinya saat turun kelokasi terjadinya perambahan hutan dengan alat berat sedang bekerja ditemukan Tim investigasi Yayasan Pradata ini.

Samuel Pasaribu ketua Yayasan Pradata Anugerah Negeri kepada mimbarnegeri.com meminta agar Balai Gakkum KLHK segera turun untuk menertibkan perambahan hutan tersebut, sangat disayangkan bila perambahan terus berlanjut, maka hutan di Kabupaten Bengkalis akan tergerus dan menyusut.

S.Pasaribu dalam keterangannya menjelaskan bahwa masih segar dalam ingatan kita pada saat Sidang perambahan hutan di Rokan IV Koto dengan terdakwa Totar Siagian yang dituntut selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan yang dibacakan JPU Pasir Pangarain 2 Oktober lalu.

Hutan Dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit

Ketika itu terdakwa Totar Siagian selaku perambah hutan telah dianggap terbukti bersalah sesuai Pasal 92 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU No 6 Tahun 2023 UU Nomor 2 Tahun 2023 Cipta Kerja, maka jika terbukti kelompok tani ini juga harus mendapatkan hukuman yang sama, atau paling tidak ada tindakan hukum.

Tindakan yang dilakukan Totar Siagian dalam dakwaan JPU adalah tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat berat / alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan melakukan kegiatan perkebunan dan mengangkut hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Lantas apakah perambahan kawasan hutan yang dilakukan atas nama kelompok ini masih dalam tindakan yang benar?
Imam…….selaku penanggungg jawab kegiatan ketika dikonfirmasi melalui WhatApp nya  menjelaskan kronologis kegiatan pengolahan hutan tersebut. Menurut Imam pada awal penguasaan lahan pada tahun 1999 setelah masa habis IPK kami yg bekerja sama dgn PT.tampikar lahan diundi kemasyarakat melalui kelompok tani selanjutkan kami kelompok tani mulai mengerjakan Imas tumbang dan pengalian kanal blok pada tahun 2006.

“Setelah perubahan SK 903 lahan tersebut berubah menjadi penunjukan hutan kawasan yg mana saat itu alat kami di tangkap gabungan kehutanan dan kami melakukan upaya hukum gugatan atas hal tersebut dan sekarang kami sudah memegang putusan ingkrah itulah menjadi dasar pegerjaan lanjutan setelah lama kami tinggal” jelas Imam melalui whatAppnya kepada mimbarnegeri.com.

Meski ada penjelasan dari Imam Samuel Pasaribu selaku penggiat lingkungan hidup dan kehutanan yang bernaung dibawah paying yayasan Pradata Anugerah Negeri ini mengatakan, “Yang kita tahu setiap kali ada pembukaan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit harus ada izin pelepasan, jika tidak maka ini termasuk perbuatan melawan hukum membuka hutan tanp izin” jelas Samuel

Samuel juga merinci temuan tim investigasinya  “Ada 3 alat bukti yang ditemukan dilapangan, pertama; bekas jejak traktor berputar berikut dengan alat beratnya, kedua, ada tertera papan plang serta pengukuran Teritris ialah pengukuran pengambilan titik koordinat batas batas kawasan hutan, peta sementara hasil pengukuran dilapangan, diketahui objek tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujarnya Samuel melalui selulernya kepada mimbarnegeri.com

Sementara itu Ma’mun Murod kepala Dinas LHK Provinsi Riau yang dihubungi melalui WhatApp hanya meminta peta lokasinya, “Apakah ada peta lokasinya” kata Kadis LHK Provinsi Riau.

Akan halnya Samuel Pasaribu beserta Timnya akan mengusut tuntas, kasus perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit ini, “kami akan terus usut dan tidak akan membiarkan perbuatan melawan hukum ini“ jelas Samuel menutup pembicaraannya.*sai


TERKAIT