Carut Marut Pasar Tradisonal Jl.Imam Munandar, Jl.Dok Disorot Sat Pol PP Dumai Apa Tugasnya?

Foto : Pedagang Pasar Tradisional Jl.Dok Pangkalan Sesai Kota Dumai

Dumai - mimbarnegeri.com, Berdasarkan Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014, tentang “Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol Pamong Praja (PP) dibentuk untuk menegakkan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat”.

Nah muncul pertanyaan netizen, “apasih debenarnya tugas Satpol PP Kota Dumai” carut marut Dua pasar Tradisional pertama di Jl. Iamam Munandar yang diapit dua kelurahan yakni kelurahan Jaya Mukti dan kelurahan Bukit Batrem Dumai. Yang berikutnya juga terjadi carut marut pasar tradisonal di Jl. Dok Kelurahan Pangkalan Sesai Kota Dumai belakangan ini gencar disorot, meski Sat Pol PP mendapar sorotan tampaknya tak bergeming.

Fakta dilapangan ketertiban di Pasar sebagaimana amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 boleh dibilang tidak “jauh panggang dari api”, sebab ada pasar tradisonal yang ditertibkan dan ada juga yang tidak tersentuh sama sekali yakni pasar tradisonal Jl. Imam Munandar dilapangan terpantau sepeda motor parkir sembarang tempat, di bahu badan jalan kenderaan barang roda 4 bongkar barang di badan jalan, dan mobil travel yang loketnya di Jl. Imam Munandar dari Dumai dan menuju Sei. Pakning Bengkalis masih saja menggunakan Jl. Imam Mundar.

Dilapangan Juru parkir Jl. Dok mengutip uang parkir tanpa melakukan pengaturan sepeda motor, konsumen yang berbelanja memarkirkan sepeda motornya semaunya saja, sepeda motor diparkir di bahu badan jalan berhadapan langsung dengan pedagang, sehingga kemacetanpun tak terhindari.

Lokasi Pasar Tradisional Jl.Imam Munandar Kota Dumai

Berbeda dengan pasar tradisional Jl. Imam Munandar dikantong kantong yang padat perbelanjaan tidak kelihatan adanya petugas parkir, kecuali di Ujung Jl. Imam Munandar ada pungutan uang parkir oleh petugas parkir tanpa dilengkapi baju rompi sebagai petugas parkir.  

Pasar Tradisonal Jl. Imam Munandar boleh dibilang terpadat, jika dibandingkan dengan pasar tradisonal yang ada dalam kota Dumai penyebabnya menurut salah seorang ibu rumah tangga paroh baya yang sedang berbelanja ditemui awak media ini Jumat 29 September 2023 mengatakan “belanja disini lebih murah opung” dibandingkan dengan pasar tradisonal ditempat lain, maka pedagang sayuran yang membawa dagangannya kepelosok kota Dumai memilih belanja di Jl. Imam Munandar ujarnya.

Pantauan dilapangan menyebutkan bahwa kemacetan terjadi di pasar tradisonal Jl. Imam Munandar akibat dari carut marutnya para pedagang meletakkan dagangannya sehingga sepeda motor pun sulit melintas, maka tak heran jika sering terjadi “perang mulut” antara pedagang pinggir jalan dengan sopir yang melintas.

Pedagang pasar tradisonal Jl. Imam Munandar  saling berlomba mengambil lapak ke badan jalan sehingga terjadi dagangan yang berlapis lapis, mengganggu pengguna jalan, tenda para pedagang juga berlebihan, menjorok ketengah badan jalan, mestinya Satpol PP Dumai turun kelapangan setidaknya 2 hari 1 kali, yang membandel ditindak tegas, Jika tidak demikian, yang terjadi “hari ini ditertibkan, besok diulang lagi” istilahnya “hangat hangat tahi ayam” sebab selama ini aktifitas pasar Tradisonal Jl. Imam Munandar menurut salah seorang pedagang  bahwa Satpol PP Dumai belum pernah turun menertibkan para pedagang pinggir jalan pasar tradisional Jl.Imam Munandar, bisa jadi Satpol PP Dumai “ngumpet” dikantor, kecuali penertiban pedagang kaki lima Jl. Ombak setiap pukul 9.00 Wib para pedagang ditertibkan oleh Sat Pol PP Dumai boleh dibilang setiap hari. Penertiban pedagang pasar tradisional Jl. Dok hanya sesekali, mestinya ada pembagian tugas Sat Pol PP sehingga seluruh pasar tradisonal dapat ditertibkan.

Berbagai keterangan yang berhasil dirangkum awak media ini Jumat 29 September 2023 menyebutkan bahwa Jl. Imam Munandar sebelumnya lebar badan jalan 5 meter, oleh Pemko Dumai APBD tahun 2020 badan Jl. Imam Munandar lebarnya ditingkatkan menjadi 10 meter.

Dinas PU-PR Dumai melakukan pengaspalan sepanjang Jl. Imam Munandar yang jaraknya sekitar 1200 meter, karena meningkatnya aktifitas jual beli berbagai komoditas pangan di pasar Tradisonal Jl. Imam Munandar lebar jalan malah menyempit menjadi 4 meter akibat dikuasai para pedagang kaki lima yang saling berlomba berebut kedepan maka tak heran terjadi dagangan yang berlapis lapis. Di badan jalan Oleh sebab itu Sat POL PP Dumai diminta untuk turun kelokasi pasar tradisonal Jl. Imam Munandar.

Beredar kabar bahwa pedagang kaki lima yang menggunakan bahu badan jalan Imam Munandar yang medapat restu dari pemilik rumah yang ada dikiri kanan jalan Imam Munandar bahwa bahu Jalan disewakan perbulan diinformasikan pedagang “kaki lima” membayar “upeti” perbulan Rp. 300.000. hingga Rp.500.000, tergantung ukuran tanah bahu jalan, sementara lahan pertapakan rumah yang berlokasi di Kelurahan Bukit Batrem masih berstatus tanah konsesi berdasarkan SHP PT. Chevron No.76 tahun 1975. (Tim)




 
 

TERKAIT