Polda Riau Lengkapi Berkas Perkara Perusakan Tanaman Sawit oleh Eks Sekda Pekanbaru

Mapolda Riau

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih melengkapi berkas perkara perusakan tanaman sawit milik warga dengan tersangka eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, MN. Selain MN, penyidik menetapkan JS sebagai tersangka.

MN dan JS telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Reskrimum Polda Riau, belum lama ini. Pemeriksaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan M Noer dan Joko Subagyo atas penetapan diri mereka sebagai tersangka.

Hakim tunggal Andi Hendrawan menyatakan penetapan tersangka terhadap M Noer dan Joko Subagyo sah dan sesuai prosedur hukum berlaku. Penyidik kemudian memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Direktrur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. "Kini penyidik tengah berupaya merampungkan berkas perkara. "Saat ini masih dalam tahap pemberkasan," ujar Asep.
Asep menyebut, kedua tersangka tidak ditahan tapi hanya dikenakan wajib lapor sesuai waktu yang telah ditetapkan. "Dikenakan wajib lapor," kata Asep.

MN dan JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Reskrimum Polda Riau tanggal 31 Juli 2023. Pengusutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Dalam penanganan kasus ini, penyidik sebelumnya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.

Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana. Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP itu dikembalikan jaksa ke Polda Riau pada 10 Agustus 2023 karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 10 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan. "Nanti pengirimannya sekalian dengan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut," kata Asep.*

sumber : CAKAPLAH

TERKAIT