Masih Ada Ilegal Loging Di Medang Kampai, APH tutup mata?

Ket Foto : Kiri Mobil : Pic up sebagai alat angkut dan Kanan : Kayu olahan yang siap diangkut

Dumai - mimbarnegeri.com, Illegal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau mengolahnya serta memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah. Illegal logging adalah tindakan yang melibatkan eksploitasi sumber daya hutan tanpa izin yang sesuai atau kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, yang menyebabkan dampak ekologis dan sosial yang serius.

Dengan kata lain, illegal logging adalah praktik pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Bentuk tindakan illegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin, mengolah dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lain sebagai kayu.

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa illegal logging adalah segala aktivitas mulai dari penebangan pohon, distribusi, dan pemanfaatan hasil hutan di luar ketentuan atau hukum yang berlaku.

Namun demikian masih saja ada tindangan dan aktifitas ilegal logging, kali ini terjadi  di desa Teluk Makmur , kecamatan Medang  Kampai Kota  Dumai. Dari hasil investasi di lapangan terlihan tumpukan kayu olahan yang siap diangkut,  keterangan-keterangan masyarakat yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kayu-kayu olahan tersebut  disimpan dipinggir jalan kampong setelah diolah didalah hutan.

Tentu saja kayu olahan tersebut berasal dari hasil illegal loging, tak dijelaskan siapa pemilik kayu olahan tersebut . Berdasarkan penjelasan masyarakat setempat baha kayu-kayu yang sudah menumpuk tersebut diangkut tiga hari sekali dengan menggunakan mobil Pic up.

Tak banyaak penjelasan yang diperoleh dan tidak ada saatu keteranganpun yang diperoleh dari  Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) setempat, yang pasti perambaahan hutan sudah berlangsung lama tanpa pencegahan, tak heran jika sebahagian masyaakat meminta agar APH menindak setiap pelaku penebangan kayu hutan tanpa izin.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa illegal logging adalah segala aktivitas eksploitasi hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di Indonesia pun terdapat hukum yang mengatur praktik illegal logging.

Hukum di Indonesia yang mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Akankah tindakan perambah hutan akan terus berlanjut? Kita tunggu.

Dalam UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai illegal logging, di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Pembalakan liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

Larangan ini menyangkut individu dan perusahaan. Sehingga bagi yang melanggar aturan tersebut akan dihukum tanpa kecuali.* (win)

TERKAIT