Menelisik Penambangan Emas Tanpa Izin Di Sinuangon Pasaman Timur

Ket Foto : Atas - Alat Berat yang terparkir di Sinuangon Anak Sungai yang ditambang

Pasaman – mimbarnegeri.com, Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan meningkatnya perkembangan dunia maka eksploitasi sumber daya alam (sumber daya mineral/bahan galian) juga terus meningkat, salah satunya bahan galian golongan B (bahan galian vital), yaitu emas.

Usaha pertambangan emas termasuk dalam usaha pertambangan mineral logam berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap kegiatan pertambangan dapat dilaksanakan setelah memiliki izin usaha pertambangan berupa kuasa pertambangan atau kontrak karya yang dilengkapi dokumen lingkungan sesuai dengan jenis tingkatannya masing-masing. Dimana penerbitan izin pertambangan sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Lampiran CC. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  

Meski Penambangan Emas dilarang akan tetapi tetap ada ruang untuk usaha pertambangan rakyat salah satunya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Ciri-ciri dari IPR adalah luas dan investasi terbatas.

Namun tidak demikian yang terjadi di Sinoangun Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto, Penambangan emas yang telah berjalan sejak tahun 2017 lalu, aman-aman saja, bahkan pengolahan emasnya menggunakan 4 alat berupa berbentuk ekskapator, pengusahanya seorang warga dengan inisial Pir.B.

Modus yang dilakukannya cukup unik, dia mengajak masyarakat dan tetua adat setempat untuk berkolaborasi membangun percetakan sawah, itu awalnya Pir.B mulus memasuki kawasan pemukiman masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan lindung.

Masyarakat setempat yang hidupnya dari bertani dengan mendulang emas disungai secara tradisional sudaah berlangsung sejak lama sebelum Indonesia Merdeka, masyarakat Sinoangun cukup tenang dan tenteram, meski tidak ada bentuk pembangunan yang masuk kedaerah ini.

Menurut Sekda Pasaman Drs.Maroandak beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa Pemkab Pasaman bukan tidak mau membangun, akan tetapi wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan hutan, jika melihat tingkat kemiringannya kawasan tersebut sudah masuk klasifikasi hutan lindung, sehingga untuk membangun kawasan tersebut harus mendapatkan izin pelepasan dari kementerian LHK, atau mencari lahan pengganti.

Meski daerah itu merupakan kawasan hutan tidak membuat Pir.B surut, iapun membuat perjanjian dengan masyarakat Sinuangon. Dengan membentuk Panitia Pembangunan Jorong Sinuangon utn membuat percetakan sawah.

Kenyataannya menurut Usman G.S, kesepakatan tersebut bukan untuk mencetak sawah malahan sawah yang sudah ada mereka keruk untuk mendulang emas, hasilnya cukup mengejutkan Pir.B mampu mambagi uang stabil dengan judul “system pembagian tambang emas yang disepakati yaitu 70% : 30%. Ada 16 elemen masyarakat termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang mendapat porsi dari pembagian Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, didalamnya tidak termasuk pajak dan restribusi daerah.* (bersambung)




TERKAIT