Pelan Tapi Pasti ! Sindikat Mafia Tanah Tanjung Penyembal Akan Terungkap
Dumai – mimbarnegeri.com, Pelan tapi pasti setiap kejahatan akan terungkap, apalagi telah melibatkan aparat Kepolisian, demikian disampaikan ketua Markas Besar LSM Barisan Indonesia Bersatu Provinsi Riau Usman Gumanti Siregar kepada mimbarnegeri.com pada Selasa 30 Mei 2023 di kantornya Jl.Rambutan Pekanbaru.
Menurut Usman Gumanti, apa saja yang sudah menjadi komitmen pemerintah mesti tercapai, apalagi Presiden Joko Widodo sendiri berulang kali menyatakan berantas mafia tanah, yang teranyar Presiden perintahkan Kapolri untuk tidak ragu memberantas mafia tanah untuk membela hak masyarakat, Presiden juga mewanti-wanti jangan ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.
Terkait kasus tanah Nurdin Teleng yang diklaim sebagai tanah milik Ayu Junaidi yang mengatas namakan anaknya Dwi Ekafarina sebenarnya bukanlah disitu tempatnya, sebab berdasarkan Surat Tebas Tebang No.01/LBG/1984 tanah tersebut merupakan bagian tanah Nurdin yang diperolehnya dari Teleng ayah kandung Nurdin Teleng, Surat Blok Ocu Nurdin panggilan keseharian Nurdin Teleng sebenarnya sudah berada di kantor BPN Dumai akan tetapi sampai hari ini belum juga terbit sertifikatnya.
Kemudian dengan adanya laporan Ayu Junaidi Nurdin meminta agar Surat Bloknya dikembalikan BPN Dumai kepada ahli waris alm, Teleng yaitu Ocu Nurdin pertanyaannya ada apa dengan BPN Dumai surat Sket/Gambar/Blok/Kawasan Tebas Tebang atas nama Teleng ditahan dan tidak dikembalikan, Padahal Ocu Nurdin selaku ahli waris alm. Teleng berdasarkan Surat Tebas tebang No.01/LBG/1984 melalui Notaris mengurus sertifikat ke Kantor BPN karena masih ada tersisa atas bidang tanah dalam surat Tebas Tebang No.01/LBG/1984 tersebut.
Ali salah seorang keponakan Ocu Nurdin menjelaskan kepada mimbarnegeri.com bahwa surat Blok Ocu Nurdin tersebut belum dikembalikan BPN Kota Dumai sejak tahun 2020 ketika itu pengurusan Sertifikat atas nama Ferikurniawan, dkk. Sertifikat dengan surat ukur 02243/Lubuk Gaung tanggal 11/10/2019 luas 3000 m2.
Masih menurut Ali, Ocu Nurdin telah berulangkali memohon agar Surat Sket/Gambar/Kasar Blok yang asli itu dikembalikan namun tidak pernah dikabulkan BPN Dumai dengan alasan yang tidak jelas, akhirnya pada tanggal 10 April 2023 Ocu Nurdin menyurati kantor BPN Dumai perihal, Mohon Pengembalian atas Sket/Gambar/Blok/Kawasan No.01/LBG/1984 tersebut.
Melihat apa yang dialami Ocu Nurdin, Usman Gumanti merasa prihatin iapun mendukung langkah yang diambil (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPW Pemuda Pancasila Provinsi Riau, yang melakukan Somasi kepada PT.Agro Murni atas pengambilan tanah Ocu Nurdin untuk keperluan Jalan kelokasi usaha PT.Agro Murni,
“Langkah itu sangatlah tepat, dan itu sejalan dengan himbauan Presiden Joko Widodo saat memberikan sertifikat kepada sejumlah masyarakat di Istana Bogor belum lama ini. Presiden meminta agar seluruh elemen masyarakat termasuk LSM dan Organisasi turut membantu masyarakat dalam mencegah pergerakan mafia tanah” jelas Usman Gumanti pada mimbarnegeri.com
Ajakan Presiden guna mengungkap perkara dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa/Kelurahan dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan aparat penegak hukum juga diduga turut bermain, “hal ini yang membuat para mafia tanah semakin berani” jelas Usman Gumanti. Permintaan Presiden Joko widodo agar jangan ada aparat hukum yang dibajak mafia tanah agaknya tak diindahkan di Kota Dumai.
Gerakan mafia tanah di Tanjung Penyembal Kec.Sei.Sembilan Kota Dumai, sedikit demi sedikit mulai terkuak, Junaidi Zhang als Ayu Junaidi yang menguasai ratusan hektar tanah dikawasan industry ini telah mengundang banyak pertanyaan, siapa sesungguhnya Ayu Junaidi? Yang begitu berani menguasai lahan luas dengan berkedokkan jual beli, tentu menurut fersi mafia tanah.
Cara kasar yang dibangun Ayu Junaidi ini terbilang berani dan terang-terangan, Ia juga secara membabi buta melaporkan siapa saja yang berani mengakui tanah dalam kawasan industry, akan tetapi mungkin Ayu Junaidi lupa bahwa Negara ini masih memiliki perangkat hukum dan perundang-undangan dalam penguasaan tanah yang harus ia taati.
Masih menurut Usman Gumanti bahwa, Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah telah mengeluarkan petunjuk teknis dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah salah satunya adalah modus yang dilakukan oleh mafia tanah dengan cara pemupakatan jahat, kedoknya jual beli.
Dalam menutup keterangannya, Usman Gumanti merilis tentang batas kepemilikan tanah, hal ini dimaksudkan agar tidak merugikan kepentingan umum. Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria, pasal 7 menyebutkan Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Kemudian pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa, ‘Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta’. Bahkan Undang-undang 56 tahun 1956 Prp tahun 1960 tentang penetapan luas maksimum batas kepemilikan tanah pertanian juga diatur.
“Melihat peristiwa pengadaan tanah di Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung ini, maka dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan kepada Presiden bahwa pergerakan mafia tanah di Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Riau sudah sangat meresahkan korban mafia tanah sudah mulai berjatuhan, untuk mencegah ini sekali lagi saya akan laporkan kepada Bapak Presiden” jelas Usman Siregar.*ip




Tulis Komentar