Pemanfaatan Tanah Timbun Untuk Well Pad haruskan memiliki izin?

Kegiatan Pengerukan Tanah timbun di Desa Petani

Duri - mimbarnegeri.com, Undang Undang No 4 Tahun 2009, tentang Minerba disebutkan bahwa Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi penyelidikan umum, explorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Berdasarkan Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang, salah satunya adalah Izin Pertambangan Batuan untuk pengerukan tanah.

Lembaga Pencegah Pengrusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Riau melalui Ketuanya Hariyanto yang aktif menyoroti penggunaan tanah timbun untuk keperluan berbagai  kepentingan pembangunan yang menggunakan tanah timbun acap kali disorot oleh Lembaga yang pernah menggugat PT.Chevron pasifik Indonesia (CPI) masalah lingkungan semasa aktif di blok Rokan.

Tahun lalu LPPHI juga  mengkritisi  pemanfaatan tanah urug untuk keperluan pembangunan wellpad/ sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ketika itu PHR diketahui telah memerintahkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk menambang tanah urug di Km 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Hal itu terungkap dari pengakuan Koordinator Lapangan PT Rifansi Dwi Putra kepada Tim LPPHI saat investigasi ke Bangko Pusako, Jumat 21 Januari 2022 tahun lalu yang akhirnya dihentikan.
Menurut Hariyanto dihentikannya kegiatan penggalian tanah urug di Rokan Hilir tersebut diduga tidak memiliki izin sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga kegiatannya dihentikan.

“Mestinya sebagai perusahaan besar seperti PHR harus menunjukkan sikap arif, setiap kegiatan yang harus menggunakan izin, maka izinnya harus diurus, sehingga mudah mengawasi kegiatannya yang tentu saja berhubungan dengan lingkungan hidup” jelas Hariyanto.

Saat ini LPPHI kembali menyoroti pengerukan tanah untuk keperluan serupa didaerah Duri tepatnya di Desa Petani Kec.Batin Solapan Kab.Bengkalis untuk keperluan pembangunan Wellpad disejumlah sumur minyak di kota Duri. Dalam pelaksanaan penggalian tanah timbunan untuk kebutuhan konstruksi, masyarakat pada umumnya kurang memperhatikan masalah lingkungan yang ditimbulkan dari usaha tersebut. Saat  musim hujan, bekas galian tanah timbunan akan dapat menimbulkan genangan air dan kelongsoran, sehingga dapat membahayakan masyarakat sekitar sumber tanah timbunan tersebut atau hewan jika sampai terperangkap ke dalam bekas galian.

LPPHI menghimbau Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis,  khususnya Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) serta pamong desa setempat, sangat diharapkan, sehingga dampak negatif akibat penggalian tanah timbunan dapat diminimalisir. Hal ini sangat penting dalam hal mengatasi kerusakan lingkungan, sehingga akan dapat dihindari bahaya yang  terjadi akibat penggalian material tanah timbunan tersebut.  

Hariyanto juga mempertanyakan Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha pertambangan sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 adalah izin usaha pertambangan (IUP), Izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin pertambangan khusus (IUPK) adapun untuk kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengelolaan, pemurnian, pengangkutan, penjualan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 wajib dimiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan. Sementara izin khusus pengelolaan dan pemurnian diatur dalam Pasal 36 PP No. 23 Tahun 2010.

Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.

“Jika tidak memiliki izin, maka perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tanah urug untuk kepentingan usahanya dapat memanfaatkan perusahaan yang terlebih dahulu memiliki izin, seperti apa yang dimiliki oleh CV.Gemilang yang menurut pengusahan tanah timbun ini satu-satunya izin tanah timbun di Rokan Hilir”

Keterangan Foto : Gambar kiri Papan Plang CV.ALANGKOMPUTINDOGROUP dilokasi Izin, Gambar Kanan : Crew CV.Alang Komputindo Group.

Jon Kenedy AR Direktur Utama CV.Alang Komputindo Group selaku pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) mengatakan bahwa kegiatan penambangan bebatuan diwajibkan memiliki izin agar tahu akan hak dan kewajibannya, diantara haknya adalah mendapatkan pembinaan dibidang keselamatan pertambangan, lingkungan, teknis pertambangan, memanfaatkan atqau melakukan kerjasama dengan badan usaha, memanfaatkan dan kerja sama dengan koperasi dan perseorangan dls.

“Tidak hanya hak, pemegang izin juga memiliki kewajiban diantaranya menyusun dan menyampaikan dokumen perencanaan penambangan, memaatuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, menjamin penerapan standard an baku mutu lingkungan, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan memiliki izin mudah dipantau dan diawasi” jelas Jon Kenedy.

Oleh karenanya Jon Kenedy berharap agar pelaku usaha yang membutuhkan tanah timbun dapat bekerja sama dengan pihaknya, sementara Hariyanto berharap perusahaan besar seperti PHR tidak melakukan atau menyuruh melakukan penimbunan dengan mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.*sal


TERKAIT