Penambang Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlangsung di Jurong Sinuangon

Gambar atas sebelah kiri : Alat Berat Yang Digunakan untuk Penambangan emas. Gambar sebelah kanan : Salah satu Sungai Tempat Penambangan Gambar Bawah : Hasil Tambang Emas Yang Sudah Terkumpul

Jakarta – mimbarnegeri.com, Kita tentu masih ingat tahun lalu ketika aktivitas tambang ilegal ditangkap dan sejumlah pelaku di Pasaman Barat dan Solok Selatan oleh Polda Sumbar, namun tidak demikian yang terjadi di Jurong Sinuangon Kanagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman, Penambang emas tanpa izin (Peti) seakan terbiarkan melakukan aktifitas penambangan illegal. Perbuatan dengan menggunakan alat berat yang terus beraksi jelas merusak lingkungan sekitar hutan.

Kita juga masih belum lupa ketika anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade yang ketika berkunjung terus mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan aksi ini. Aksi tambang emas ilegal itu diduga tidak berdiri sendiri, penambang tersebut  sepertinya  melibatkan berbagai pihak sehingga dapat berjalan lancar, hal ini membuat Andre Rosiade angkat bicara dan meminta kapolda Sumatera Barat segera bertindak.

Ketika suara lantang dari anggota DPR RI asal Sumbar tersebut menggelegar, Polisipun bertindak, setidaknya 4 orang Penambang Ilegal di Solok Selatan yang Disorot Andre Rosiade ditangkap.

Namun berbanding terbalik dengan penambang emas tanpa izin di Sinuangon, aktifitas penambang yang telah berjalan sejak tahun 2017 ini melenggang tanpa hambatan, hal ini membuat Ketua Umum Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Pusat Baharuddin angkat bicara, Ia mengecam tindakan pembiaran terhadap penambang emas illegal dalam kawasan hutan, apalagi dilakukan dengan menggunakan alat berat.

“Penambangan emas tanpa izin dikawasan hutan sangat jelas merusak lingkungan, apabila dibiarkan terus, maka untuk pemulihan lingkungannya menjadi sangat sulit” jelas Ketua ALUN Pusat tersebut.

Sejalan dengan pernyataan ketua umum Alun Pusat, kordinator ALUN wilayah Sumatera juga merasa prihatin akan berlangsungnya penambangan emas tanpa izin, “Tak berizin artinya luput dari pengawasan, tanpa pengawasan kerusakan lingkungan semakin parah” jelas Ir.Ferdinand kordinator ALUN wilayah Sumatera.

Tak hanya dari Sikap ALUN Pusat, LSM BIB melalui Usman G.S yang melaporkan penambangan emas tanpa izin kepada Polsek Duo Koto, juga merasa prihatin. Penjelasan yang disampaikan Kapolsek Duo Koto maupun Kapolres Pasaman terasa tidak memuaskan, pertanyaan Kapolsek Duo Koto maupun Kapolres Pasaman yang menyebutkan “mau kita apakan penambang ini” terkesan berbau pembiaran.

“Saya katakan tangkap” jelas Usman saat Kapolsek Duo Koto menyatakan “mau kita apakan penambang ini”, menurut Usman ia menyatakan tangkap karena itu perintah undang-undang. Undang-undang melarang setiap ada kegiatan penambangan tanpa izin harus dihentikan sebagaimana yang sudah terjadi di Pasaman Barat dan Solok Selatan.

Bupati Pasaman yang diwakili Sekda Pasaman Drs.Maraondak,MM saat ditemui diruang kerjanya menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang membolehkan pihak Pemkab Pasaman untuk mengambil tindakan, bahkan untuk pengawasan Pemkab tidak diberi wewenang, “Kita boleh diskusikan, sebab baik undang-undang Kehutanan, UU Lingkungan Hidup maupun undang undang Minerba Pemkab tidak mendapatkan tempat” jelas Sekda Pasaman dengan antusias.

“Kalau dulu kita masih diberi ruang dalam hal merekomendasi setiap kegiatan pertambangan, akan tetapi saat ini untuk pasir saja kita tidak lagi diberi wewenang” kata Maraondak, memang akibat tidak adanya kewenangan Pemda sangat sulit mengambil sikap, termasuk dalam hal membangun wilayah yang notabene merupakan kawasan hutan lindung.

“ Untuk membangun jalan saja kita harus mengurus pelepasan hutannya, tanpa izin pelepasan kita tidak dapat membangun, untuk mengurus izin pelepasannya cukup memakan waktu yang panjang” jelas Sekda Pasaman.

Lantas ! langkah apa yang akan ditempuh Pemkab Pasaman untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin tersebut? Para aktivis lingkungan akan terus bersuara sampai penambangan illegal tersebut berhenti atau paling tidak harus ada upaya untuk melegalkan usaha tersebut,dengan kata lain mengurus izin tambangnya sehingga hutan tidak porak poranda oleh alat berat para penambang.*salman

Koreksi berita : Dalam berita yang berjudul "Penambang Emas Tanpa Izin Masih Terus Berlangsung di Jurong Sinuangon" pada alinea keenam baris kelima hanya  sampai batas kordinator ALUN wilayah Sumatera, demikian koreksinya

TERKAIT