Kapolres Pasaman : Mau Diapakan Penambang ini?

Alat berat Exapator dikawasan Jurong Sinuangon Cubadak

Pasaman - mimbarnegeri.com, Hukum memberi wewenang kepada polisi untuk menegakkan hukum dengan berbagai cara, dari cara yang bersifat pre-emptif sampai rep- resif berupa pemaksaan dan penindakan. Tugas polisi dalam ruang lingkup kebijakan kriminal yang penal berada pada ranah kebijakan aplikatif, yaitu ranah penerapan hukum pidana yang cenderung represif. Kecenderungan ini menyebabkan tugas polisi lekat dengan penegakan hukum di tuntut untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang yang berujung pada pemberian putusan dengan substansi berupa keadilan bagi para pihak.

Seorang filsuf Swiss Amiel, Hendri Frederic (1821 – 1881) mengatakan “Kebenaran tidak hanya diperkosa oleh kepalsuan tetapi juga oleh sikap berdiam diri”, pernyataan ini menurut U.Gumanti S cukup mengena dengan apa yang sedang berlaku di Jurong Sinuangon Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman.

Apa yang sesungguhnya terjadi di Sinuangon Cubadak Pasaman? Dalam keterangannya U. Gumanti S menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polsek Duo Koto tentang adanya perbuatan melawan hukum di Jurong Sinuangon Cubadak yang dilakukan seseorang berinisial PIB, Ia melakukan penambangan tanpa izin (Peti), perbuatan ini sudah dilakukan PIB sejak tahun 207 lalu.

Masih menurut U Gumanti S bahwa pihaknya melalui LSM Barisan Indonesia Bersatu (BIB) telah melaporkan perbuatan melawan hukum ini ke Polsek Duo Koto dan tembusannya disampaikan diantaranya kepada Bupati Pasaman dan Polres Pasaman untuk memohon klarifikasi atas penambangan emas yang diduga illegal.

Saat laporan disampaikan kepada Polsek Duo Koto yang tembusannya disampaikan kepada Polres Pasaman, terdapat  pertanyaan yang sama “Mau Di apakan Penambang ini?”, Pertanyaan tersebut menurut U Gumanti S merupakan pertanyaan yang sangat janggal mengingat tupoksinya Kepolisian RI adalah diantaranya menegakkan hukum, bagi mereka yang melanggar Undang-Undang.

Menurut U Gumanti bahwa perambahan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan dilakukan secara terstruktur, terencana dan masif,  modus untuk memperkaya diri, “ ada 6 (enam) UU yang dilanggar penambang emas tersebut, seperti UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, UU Pajak serta UU Air bersih (DAS).

Sebagaimana diinformasikan bahwa,  awal mulanya kegiatan ini bermula dari ditemukannya kandungan emas dipetak persawahan, namun setelah digali maka terdapat kandungan emas yang cukup memadai, sehingga dimasukkanlah 2 ( dua ) unit alat berat excavator yang beroperasi pada tambang emas illegal di Sinuangon, Nagari Cubadak dan ini terjadi ditahun 2017.

Benarkah ada penambangan Emas illegal di Sinuangon?, mengapa tidak ada tindakan hukum? Atau benarkah ada bagi-bagi hasil?, kita tunggu penjelasan berikutnya.*sal

TERKAIT