LSM Barisan Indonesia Bersatu Mohon Klarifikasi Ke Polsek Duo Koto

Anggota Polsek Kecamatan Duo Koto saat menerima Surat Permohonan Klarifikasi dari LSM BIB

Pasaman – mimbarnegeri.com, Sehubungan dengan tiada hentinya penambangan Emas tanpa izin (Peti) oleh sejumlaah masyarakat membuat LSM. Barisan Indonesia bersatu melakukan klarifikasi kepada Polsek Duo Koto tempat dimana lokasi penambangan emas itu berlangsung, U Gumanti selaku Pengurus LSM.BIB menyebutkan bahwa permohonab klarifikasi disampaikan langsung kepada Kapolsek Duo Koto Ipda Antoni Hasibuan’

Menurut U Gumanti klarifikasi tersebut berhubungan dengan Perusakan hutan, Lingkungan hidup dan Penambangan Tanpa Izin (Peti),   perbuatan tersebut merupakan perbuatn melanggar hokum, akan tetapi  dibiarkan teus berlanjut tanpa ada upaya untuk menghentikannya, bahkan menurut U Gumanti sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera.

“Inilah yang membuat LSM.BIB meminta klarifikasi kepada Kapolsek Duo Koto yang membawahi wilayah Sinuangon Cubadak, ada, 5 pokok penting yang kami sampaikan untuk menjadi koreksi bagi Polsek Duo Koto” jelas U Gumanti usai mengantarkan surat klarifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa di Provinsi Sumatera Barat Kabupaten Pasaman kecamatan Duo Koto Desa Cubadak menurut wilayahnya ada sebagian masuk kawasan hutan lindung, namun sayang meski kawasan tersebut masuk hutan lindung diduga adanya pembiaran untuk memasukkan alat berat (excavator) untuk melakukan aktivitas Penambangan tanpa izin..

Sebenarnya hal yang akan disampaikan dan dikonsultasikan menurut U Gumanti kepada mimbarnegeri.com kepada Kapolsek Duo Koto yang berkaitan dengan pelanggaran hokum seperti, 1.Perambahan dan Perusakan Kawasan Hutan, 2. Penambangan Emas Tanpa Izin (Ilegal), 3.Perusakan Lingkungan Hidup/ Penggunaan Mercuri, 4. Penghilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak,  5. Dan Pendapatan Pajak dan restribusi Lainnya.

Akan tetapi penjelasan Kapolsek Duo Kota Ipda Antoni Hasibuan sepertinya bertindak sebagai Humas penambang Ilegal, Kapolsek tidak lagi menggambarkan sebagai seorang aparat penegak hokum, “wajar saja penambang illegal terus berkembang” jelas U Gumanti.

Hal lain dalam perbincangan dengan Kapolsek adalah Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

 

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI ditingkat pusat sepertinya terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI Emas Salah satu lokasi PETI yaitu di Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Kec.Duo  Koto Pasaman Sumatera Barat yang tidak dapat dikatakan kecil karena sudah menggunakan alat berat.

Tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Pertzinan Berusaha yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3 miliar) dan paling banyak Rp 10 miliar.

TERKAIT