Alun Riau Sikapi Tumpahan Minyak Di Laut Dumai

Pekanbaru – mimbarnegeri.com, Adanya tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang telah menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup pada air laut di Kawasan Industri Lubuk Gaung yang berasal dari perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai Minggu (5/3/2023) lalu, mendapat tanggapan serius dari ketua DPW. Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Provinsi Riau.

Tumpahan minyak di laut Dumai yang juga diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menunjukkan adanya sikap berdiam diri, sebab tidak ada tindak lanjut dari pencemaran tersebut dari instansi yang berwenang.

Ketua Alun Riau Ir.Ferdinand mengutip ucapan Hendri Frederic, Amiel seorang filsuf Prancis pernah mengatakan “Kebenaran tidak hanya diperkosa oleh kepalsuan tetapi juga oleh sikap berdiam diri” artinya kebenaran tentang adanya pencemaran lingkungan yang setiap kali terjadi tanpa ada tindakan yang kongkrit juga merupakan kejahatan.

“Pelaku pencemaran lingkungan hukumannya terbilang tidak main-main. Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar” jelas Ferdinand.

Ir.Ferdinand selaku Ketua Alun Riau inipun mengutip Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah “masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.

Ferdinand juga menyebutkan bahwa, Tim investigasi dari DPK Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, telah mendengar pernyataan dari salah seorang staf perusahaan PT. IBP  yakni saudara Sarmin, saat dikonfirmasi Minggu sore (5/3/2023), sempat berkilah tidak mengetahui adanya tumpahan CPO yang menyebabkan Pencemaran Lingkungan pada air laut di sekitar Perusahaan tersebut.

Ketua DPW ALUN Riau sekaligus Koordinator Wilayah Sumatera DPN ALUN Ir. Ferdinand, Jumat (17/3/2023), mengendus ada dugaan Konspirasi terkait tumpahan minyak CPO di Perusahaan PT. IBP Lubuk Gaung Kota Dumai.

"Kami akan usut sampai ke akar- akarnya, jangan ada pihak yang mencoba untuk menutupi dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan PT. IBP yang disinyalir acap kali melakukan pelanggaran-pelanggaran," ungkap Korwil Sumatera DPN ALUN Pusat dengan tegas.

Sepertin dilansir Harian.co, saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Hj. Dameria, SKM, M.Si, membenarkan bahwa tumpahan CPO di perairan Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut benar adanya milik perusahaan PT. IBP, Kamis (9/3/2023).

"Benar, jadi tumpahan CPO di Lubuk Gaung tersebut milik perusahaan PT. IBP dan kami sudah turun kelapangan melalui Kabid Lingkungan dan beberapa anggota lainnya," ucap Hj. Dameria, SKM, M.Si, seperti penyataan yang dilansir.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran Lingkungan DLH Kota Dumai Vera Chynthiana, juga membenarkan bahwa setelah melakukan turun kelapangan pada Senin (6/3/2023), diketahui bahwa tumpahan CPO tersebut terjadi disaat pihak perusahaan sedang melakukan pembongkaran dari kapal ke darat.

Ditambahkan Ir. Ferdinand, bahwa dampak dari tumpahan minyak CPO dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan kerugian kepada masyarakat sekitar khususnya Nelayan.

"Kami akan kawal kasus insiden tumpahnya CPO di Perusahaan PT IBP. Jika terbukti adanya kelalaian pihak perusahaan, maka kami akan membuat pengaduan ke Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, terkait dugaan melakukan perbuatan pelanggaran Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Pasal 99 ayat yang berbunyi (1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 (satu) miliar rupiah dan paling banyak 3 (tiga) miliar rupiah. Maka sanksi pidana dan sanksi administrasi secara kumulatif dapat dibebankan kepada penanggung jawab usaha yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup,"  tukasnya mengakhiri.

Tak hanya itu masih ada lagi kewajiban pelaku pencemaran yaitu : “setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup”. Jelas Ferdinand mengakhiri keterangannya. (sal)

TERKAIT