Bangunan Liar di HR Subrantas Langgar GSB, Tim Yustisi Pekanbaru Segera Bongkar

PEKANBARU - Sejumlah bangunan yang berada di Jalan HR Subrantas diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Pasalnya, banyak bangunan berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija).

Setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal yang berdiri di atas Rumija Jalan HR Soebrantas ini akan ditertibkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik Ruko hingga menuju badan jalan.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, melalui Kabid Ops Reza Aulia Putra mengatakan, total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan lantaran melanggar GSB.

"Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan," ujar Reza, Jumat (17/2/2023).

Sebelumnya, ada tiga pemilik bangunan liar yang telah diperingati. Lokasinya berada tepat di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam. Ketiga pemilik bangunan ini telah diberikan Surat Peringatan (SP) 3.

Pemilik bangunan diingatkan untuk tidak menambah bangunan baru yang berdiri di Rumija. Mereka juga diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang telah berdiri tersebut.

"Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Nanti kita beri waktu tiga hari, kemudian kita akan terbitkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut," katanya.

Menurutnya, jika surat perintah dan imbauan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka Tim Yustisi Pekanbaru akan turun secara bersama untuk melakukan pembongkaran.

Sebelumnya Satpol PP Kota Pekanbaru bakal turun melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSB di sepanjang Jalan HR Subrantas. Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal meminta langsung pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan SP 1 kepada pemilik bangunan. Ada dua pemilik bangunan di Jalan HR Subrantas yang telah mendapat SP 1 untuk dilakukan pembongkaran bangunan.

Menurutnya, dalam SP 1 pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dan diberikan waktu hingga satu minggu. Namun, jika SP1 ini tidak diindahkan dikatakan Zulfahmi pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kedua.

"Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Kan membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT