Pembebasan Lahan Wacana Flyover Soebrantas Jangan Mengulang Kisah Lama

PEKANBARU - Pembebasan lahan untuk wacana flyover Soebrantas jangan mengulang kisah lama. Lahan dimaksud adalah untuk pembangunan fly over di persimpangan Jalan Soebrantas dengan Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya, Panam.

DPRD Riau tidak ingin pembebasan lahan itu nantinya menimbulkan konflik seperti yang terjadi saat pembebasan lahan pelebaran Jalan Soekarno-Hatta.

Saat itu, konflik pembebasan lahan terjadi antara pemerintah dengan pemilik lahan Almarhum Kimar Sarah. DPRD ingin wacana pembangunan flyover itu berjalan dengan baik.

Anggota DPRD Riau Fraksi PAN Mardianto Manan mengatakan, secara hukum memang ada undang-undang yang mengatur penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan umum.

"Kan ada UU tentang penggunaan lahan untuk kepentingan umum tadi, itu yang dipakai. Oleh karena itu perlu mediasi-mediasi yang dilakukan pemerintah untuk melakukan pendekatan ke masyarakat pemilik lahan tadi. Tapi tidak boleh dipaksa," kata Mardianto, Kamis (9/2/2023).

Pemerintah harus memberi tak yang layak bagi pemilik lahan yang terimbas oleh pembangunan flyover. "Apalagi kalau memang masyarakat sudah mengantongi SHM (sertifikat hak milik), tidak boleh dipaksa," kata dia.

Ia mengingat kasus Kimar Sarah, yang bersikeras tidak mau melepaskan lahannya untuk pelebaran Jalan Soekarno Hatta (Arengka) beberapa tahun yang lalu.

"Saya ingat dulu ada kasus di Arengka yang pernah heboh, Pak Kimar itu, sampai saya bawa beliau ke DPRD tapi tetap tidak mau (menyerahkan lahannya)," kenangnya.

Ia bercerita, setelah Kimar Sarah meninggal, pelebaran jalan baru bisa terlaksana dengan tuntas. "Makanya ini pemerintah harus jelas hitung-hitungannya, mediasi tidak boleh memaksa biar tidak terulang kasus serupa," tegas dia.

Berita sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membantu pembebasan lahan untuk pembangunan jalan layang atau fly over di persimpangan Jalan Soebrantas dengan Jalan Garuda Sakti dan Jalan Kubang Raya, Panam.

"Pembebasan lahan itu kan dilakukan oleh provinsi, cuma itu nanti administrasi di bawah itu akan melalui camat-camat. Kita siap bantu," ujar Indra Pomi Nasution.

Ia mengatakan nantinya pihak kecamatan yang akan membantu menyiapkan data-data seperti persil-persil tanah. "Kemudian tanah-tanah mana yang akan diganti rugi itu nanti akan kita diskusikan dengan PU Provinsi," kata dia.

Kata Indra, untuk proses pendataan dan ganti rugi sendiri, lanjut Indra, sudah harus selesai di 2023. Sebab direncanakan pembangunan fly over tersebut dijadwalkan dimulai pada 2024 mendatang.

"Harus selesai di tahun 2023. Dan kalau mengenai jumlah berapa persil tanah yang akan diganti rugi, saat ini masih dilakukan pendataan oleh Camat," terangnya.

Sementara untuk anggaran pembebasan lahan, dikatakan Indra akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. "Informasi terakhir, itu (biaya ganti rugi lahan) ditanggung provinsi," ungkapnya.

Apalagi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR telah menyetujui usulan Pemprov Riau terkait pembangunan flyover melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Kabar baik disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto kepada wartawan, Senin (9/1/2023) di Kantor Gubernur Riau.

SF Hariyanto mengatakan, kedatangan Presiden ke Provinsi Riau yang didampingi Menteri PUPR dan Menteri BUMN membawa berkah bagi Riau, sebab Menteri PUPR menyetujui usulan Pemprov Riau untuk pembangunan flyover simpang empat Garuda Sakti Pekanbaru.

"Kemarin juga kita laporkan surat pak Gubernur ke Pak Menteri PUPR untuk pembangunan flyover di simpang empat Garuda Sakti Pekanbaru. Alhamdulillah Pak Menteri PUPR sangat setuju pembangunan flyover melalui APBN," katanya.

Sedangkan untuk pembebasan lahan untuk pembangunan flyover simpang Garuda Sakti, kata SF Hariyanto, dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2023 lebih kurang sebesar Rp10 miliar. Sehingga tahun 2024 flyover bisa dibangun menggunakan APBN.

"Jadi flyover yang akan dibangun satu arah, dari Pekanbaru ke arah Bangking, karena arus lalu lintas arah sana cukup tinggi, sehingga pada waktu tertentu sering terjadi kecamatan panjang," tutupnya.(clc)

TERKAIT