Soal Izin Karaoke JP Pub dan KTV, DPM-PTSP Surati BKPM

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, hari ini berencana menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait izin karaoke JP Pub dan KTV.

"Kita sudah menyelesaikan berkas-berkas dan hari ini surat akan dikirimkan (ke BKPM). Paling lambat itu besok," ujar Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, Selasa (20/12).

Disampaikannya, surat yang akan dilayangkan ke BKPM merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang menginginkan agar izin karaoke JP Pub dan KTV dicabut.

"Kita tindaklanjuti lah permintaan dari masyarakat kemarin yang sudah melakukan demo penolakan beberapa hari. Makanya kita buatkan telaah staf nya terkait hal tersebut," ucap dia.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, lanjut Akmal, dalam hal pencabutan izin karaoke JP Pub dan KTV menyerahkan sepenuhnya ke BKPM selaku pemberi izin.

"Apakah itu nantinya pelanggaran atau tidak, ya itu keputusan Kementerian BKPM. Apapun keputusannya nanti, itu kita serahkan ke pusat," pungkasnya.

Seperti diketahui, keberadaan tempat hiburan JP Pub dan KTV di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, mendapat penolakan dari warga tempatan dan juga sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti yang dilansir dari pgi.

Saat ini, JP Pub dan KTV sendiri baru mengantongi izin karaoke yang dikeluarkan oleh BKPM RI. Izin diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA. (*)

TERKAIT