Joker Poker Tetap Beroperasi Meski Ditolak Warga, Pemko Pekanbaru: Izin Bar DPMPTSP Riau

Spanduk yang dipasang warga menolak kehadiran Joker Poker.

PEKANBARU - Pemko Pekanbaru belum menentukan sikap terkait Joker Poker Pub dan KTV yang sudah mulai beroperasi sejak Sabtu (10/12/2022).

Menyikapi ramainya penolakan dari masyarakat, Pemko Pekanbaru mengaku belum mengeluarkan izin terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Mulai beroperasinya tempat hiburan itu mendapat penolakan dari warga sekitar. Warga menolak keberadaan Joker Poker ini karena dekat dengan tempat pendidikan.

Selain itu, tempat hiburan tersebut juga berada dekat permukiman warga dan tempat ibadah. Meski sudah melakukan beberapa kali aksi, tidak ada tindak lanjut dari Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan dari Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi menyebut tidak pernah mengeluarkan izin operasional Joker Poker tersebut.

"Tidak ada DPMPTSP kota pekanbaru yang mengeluarkan izin, karena itu risiko menengah tinggi itu dari DPMPTSP provinsi," tulis Akmal melalui whatsapp grup, Minggu (11/12/2022) kemarin.

Sementara itu Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto menyebut, pihaknya masih mempelajari izin yang diajukan manajemen Joker Poker.

Menurutnya, manajemen tempat hiburan tersebut telah mengajukan seluruh persyaratan untuk menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diterbitkan DPMPTSP Pekanbaru.

Quarte menyebut, persyaratan pengajuan izin telah dilengkapi oleh pihak Joker Poker tersebut dan saat ini tengah diproses oleh pihaknya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Disperindag sebelum menerbitkan izin. Mereka berkoordinasi terkait golongan minuman alkohol yang dijual ditempat tersebut.

"PB UMKU sudah memenuhi syarat, tapi belum kita oke kan. Kita minta pendapat dulu ke Disperindag. Takutnya, mereka nanti jual minumannya tidak sesuai, kecolongan pajak kita kan," katanya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan cek ke lapangan. Saat ini mereka akan mengoperasikan Bar yang menjual minuman alkohol. Sementara untuk izin operasional Bar, dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Riau.

"Kalau kita hanya menerbitkan PB UMKU untuk minol. Kami sudah cek, lokasinya bukan di pinggir jalan agak masuk ke dalam. Tempatnya di Ruko, dia pakai tiga Ruko," ungkapnya.

Sebelumnya, Boy Juan, yang mengaku Humas Pemuda dari pihak Joker Poker Pub dan KTV mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin. Menurutnya, warga yang menggelar demo itu orang suruhan.

"Kita sudah mengantongi izin, jadi kita merasa mereka (massa) ini orang suruhan saja. Karena di sini nggak ada yang istilahnya melanggar perda pemerintah, di sini sudah ikut aturan semua. Kita berjalan sesuai koridor pemerintah," ujar Juan.

Terkait izin apa saja yang sudah dikantongi Joker Poker, pihaknya tidak dapat menyebutkan jenis izin apa saja. "Kalau kita sudah bikin kayak gini berarti kita sudah dapat izin," ucapnya.

Ia menyebut, kenapa pihaknya saja yang di demo, sementara tempat hiburan lain yang sama jenis tidak didemo.

"Kita pun merasa nggak enak, kok mesti kita yang harus didemo, tempat-tempat lain kan ada sebenarnya," katanya.

Dari pantauan Halloriau.com, Pemko Pekanbaru akan melakukan rapat membahas Joker Poker Pub dan KTV tersebut. Rencananya, rapat digelar Senin (12/12/2022) siang ini pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat MPP, Kota Pekanbaru.

Namun, rapat tersebut ditunda hingga Selasa (13/12/2022) besok, dan akan dipimpin oleh Plt Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(hrc)

TERKAIT