152 Napi Rutan Sialang Bungkuk Diusulkan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

PEKANBARU - Rutan Kelas I A Pekanbaru yang berada di Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru mengusulkan untuk memberikan remisi khusus Natal kepada 152 narapidana beragama Nasrani.

Kepala Rutan Sialang Bungkuk, M Lukman, mengatakan, dari jumlah tersebut, 2 di antaranya diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

"Kita mengusulkan 152 orang warga binaan pemasyarakatan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal. 150 orang Remisi Khusus atau pengurangan masa tahanan serta 2 lainnya langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan," kata Lukman kepada halloriau.com, Senin (12/12/2022).

Dia merincikan, adapun napi yang mendapatkan remisi tersebut terbanyak dari kasus narkotika, yakni 41 orang, kemudian pencurian 37 orang dan perlindungan anak 26 orang.

Selanjutnya tindak pidana korupsi 1 orang, penadah 7 tiang, penganiayaan 9 orang, penggelapan 10 orang, perjudian 2 orang, penipuan 7 orang, KDRT 3 orang, pembunuhan 2 orang, kesusilaan 2 orang, migas 1 orang, pemalsuan surat 2 orang dan Lakalantas 2 orang.

"Seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi sudah memenuhi syarat subtansi dan administrasi," ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa per 9 Desember 2022, jumlah narapidana dan tahanan yang menjalani masa hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berjumlah 1.965 orang.(hrc)

TERKAIT