Pemprov Riau Menang Gugatan Proyek Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu

Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan gugatan terkait proyek peningkatan jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai-Kubu, Kabupaten Rohil yang diajukan PT Multisindo Internasional.

"Iya, majelis hakim PTUN pekanbaru telah memutus terkait gugatan yang diajukan PT multisindo kepada Karo pengadaan barang dan jasa riau cq Pokja pemilihan, dengan objek sengketa peningkatan jalan bagansiapiapi-teluk piyai-kubu," kata Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi dilansir mcr, Kamis (24/11/2022).

Yan Dharmadi menuturkan, dalam putusan majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari Pemprov Riau sebagai pihak tergugat.

"Selanjutnya, permohonan penundaan yang diajukan pihak penggugat untuk menunda pekerjaan peningkatan jalan bagansiapiapi-teluk piyai-kubu itu ditolak mejelis hakim dan tidak menerima gugatan penggugat secara keseluruhan," terangnya.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Pemprov Riau sangat mengapresiasi atas putusan tersebut.

"Untuk itu, kami mengajak pihak-pihak dalam hal ini penggugat untuk sama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah diputuskan majelis hakim pada 23 november 2022," ajaknya.

Namun jika pihak penggugat keberatan dengan putusan tersebut, tambah Yan Dharmadi, sesuai hukum acara pihak penggugat diberikan hak untuk melakukan upaya hukum banding selama 14 hari sejak diputuskannya gugatan 23 November 2022.

"Kalau pihak penggugat melakukan upaya hukum banding, tentu kami dadi kuasa hukum Pemprov siap untuk menghadapi itu," pungkasnya.(*)

TERKAIT