Oknum Sipir Rutan Pekanbaru yang Tertangkap Bawa Sabu Tak Langsung Dipecat

Sipir Rutan Kelas IA Pekanbaru ditangkap polisi

PEKANBARU - Oknum sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pekanbaru inisial YNS ditangkap polisi. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapati sipir tersebut membawa sabu-sabu ketika melintas di Jalan Rambutan Kota Pekanbaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum sipir tersebut. Namun saat ini pihaknya tidak langsung melakukan pemecatan terhadap oknum sipir itu.  

"Begitu menerima laporan dari pihak yang berwajib, saya segera memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong 50 persen gaji dari yang bersangkutan. Hal tersebut sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian dinaikkan ke kejaksaan," katanya, Selasa (4/10/2022).

Jahari mengatakan, pihaknya akan segera memecat oknum sipir itu setelah keputusan pengadilan inkrah dan menyatakan bahwa dia terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

"Jika terbukti benar-benar menyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya, akan dipecat! Kepada yang bersangkutan, apabila sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan," tegasnya  

Jahari mengatakan bahwa jni menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Riau. Dia juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas bagi setiap pegawai yang bermain dengan narkoba, terutama di wilayah rutan dan lapas.

"Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Narkoba hanyalah barang yang merusak generasi bangsa. Saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.(hrc)

TERKAIT