Kenaikan Tarif Parkir Banyak Ditolak Warga Pekanbaru, Pengamat : Harus Dikaji Ulang

Dr Trio Saputra MSi

PEKANBARU - Kenaikan tarif retribusi parkir di kota Pekanbaru yang banyak mendapatkan penolakan masyarakat kota Pekanbaru, menandakan bahwa pemerintah kota telah membuat kebijakan secara mendominasi tanpa mengikutkan berbagai stakeholder di dalamnya.

Demikian disampaikan pengamat Administrasi Publik dari Universitas Lancang Kuning Dr Trio Saputra MSi. Menurutnya kebijakan kenaikan tarif parkir di kota Pekanbaru yang banyak ditolak masyarakat disebabkan karena berbagai pihak yang berkepentingan tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Harusnya pemerintah kota Pekanbaru tidak mendominasi kebijakan ini. Sebagaimana perkembangan ilmu administrasi publik kontemporer, harusnya role of goverment pemerintah dapat melayani setiap warga negaranya. Apalagi di era demokrasi saat ini, pembuatan kebijakan tidak boleh didominasi pemerintah saja, karena banyak yang berkepentingan didalamnya, sehingga kebijakan ini menjadi berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya sekadar mementingkan pemerintah dan pihak swasta.

"Akibatnya saat ini kebijakan publik dibuat tidak bijaksana oleh pemerintah kota Pekanbaru. Keterlibatan secara collaborative governance harusnya menjadi solusi dalam kajian kebijakan ini, dimana keterlibatan tidak hanya pemerintah dan swasta tapi juga melibatkan masyarakat, akademisi dan media massa," ujarnya, Ahad (4/9/2022.

Lebih lanjut Trio mengatakan, dalam situasi ekonomi  yang masih sulit pasca Covid19, tentu  kebijakan menaikkan retribusi parkir ini mendapat banyak penolakan dari masyarakat

"Apalagi sarana dan prasarana parkir, petugas parkir belum profesional dalam memberikan layanan parkir. Jadi wajar masyarakat tidak akan setuju dengan adanya kebijakan ini," urainya.

"Harusnya, Pj Walikota peka dengan suara masyarakat dan mengkaji ulang kebijakan ini. Jangan hanya mencuci tangan dengan mengatakan bahwa kebijakan ini dibuat pada walikota sebelumnya. Kearifan pemimpin pun juga akan dipertanyakan dengan adanya kebijakan ini karena kacamata masyarakat kepada pemerintah kota adalah walikotanya," cakapnya lagi.

Lebih jauh ia mengatakan, berbagai alasan dalam kenaikan PAD melalui parkir saat ini belumlah tepat. Harusnya pemerintah lebih dapat mengefisiensikan setiap pengeluaran dari OPD-nya. Serta mengoptimalkan PAD melalui tata kelola yang baik dari berbagai sektor.

"Ini bukan soal harga penambahan seribu rupiah, tapi lebih kepada pelayanan publik. Apa yang ditingkatkan dari kenaikan parkir ini? Kenaikan parkir ini harus sejalan dengan pelayanan yang diberikan petugas. Termasuk juga sarana dan prasarana," tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini, tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Tarif parkir yang baru termuat dalam pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022. Tarif layanan parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, untuk roda empat sebesar Rp3 ribu dan roda 6 sebesar Rp10 ribu.

Dengan begitu, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masing-masing naik Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Sementara untuk kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp10.000 untuk sekali parkir.(clc)

TERKAIT