Ada Dugaan Pungli di SMAN 12 Pekanbaru, Masuk Anak Sekolah Dipatok Jutaan Rupiah?

Warga menduga ada pungli dalam PPDB tahun 2022 di SMA Negeri 12 Pekanbaru

PEKANBARU - Warga menduga ada tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di SMA Negeri 12 Pekanbaru. Di mana sekolah diduga sengaja mematok tarif yang bervariasi kepada warga yang ingin memasukkan anaknya untuk bersekolah di sekolah tersebut.

Hal ini juga yang membuat warga di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru geram. Lantaran sekolah diduga lebih mengutamakan anak yang membayar ketimbang warga tempatan.

"Dugaan pungli ada di SMAN 12 Pekanbaru. Tapi kita belum ada bukti. Tapi kalau untuk orang-orang yang membayar tadi, bisa kita hadirkan. Informasi yang kita dapat, dugaannya ada yang (bayar) Rp5 juta bahkan Rp11 juta untuk memasukkan anaknya sekolah," ungkap Ketua RW 9 Kelurahan Air Putih, Kasrizal.

Saat ini bahkan masih ada lebih dari 20 anak di Kelurahan Air Putih yang belum bisa sekolah lantaran tidak diterima oleh SMA Negeri 12 Pekanbaru. Bahkan warga sudah dua bulan memperjuangkan agar anak-anak mereka agar bisa sekolah di SMA Negeri 12 Pekanbaru, lantaran merupakan sekolah terdekat di wilayah mereka. Namun hal ini belum membuahkan hasil.

Dugaan pungli itu juga diperkuat dengan adanya bukti percakapan melalui pesan WhatsApp (WA) antara warga dan oknum guru SMA Negeri 12 Pekanbaru.

"Abang saya yang WA sama guru di sini. Katanya bisa masuk pakai jalur belakang. Bayarnya Rp10 juta sudah termasuk baju. Kalau Rp8 juta belum termasuk baju," ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Bukan hanya itu, salah seorang calon siswa yang belum bisa bersekolah, bahan mengaku mendapatkan informasi dari temannya yang sudah masuk, bahwa dia membayar Rp7 juta kepada oknum guru untuk bisa sekolah di SMA Negeri 12 Pekanbaru tersebut. "7 juta itu katanya belum termasuk sama bajunya, cuma masuk saja," ungkap calon siswi itu.

Sementara itu, warga Kelurahan Air Putih, Putra, mengaku bahwa hal ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada PPDB tahun 2020, dia juga sempat diminta untuk membayar Rp7 juta kepada salah seorang oknum guru kesiswaan SMA Negeri 12 Pekanbaru itu untuk menyekolahkan adiknya di SMA Negeri 12 Pekanbaru.

"Ini harus jadi perhatian serius lah bagi Dinas Pendidikan Provinsi Riau, bahkan Gubernur Riau. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan. Ujung-ujungnya warga yang akan dipersulit setiap tahunnya. Anak-anak yang akan jadi korban," ujar Putra. (hrc)


TERKAIT