Aset Bos Duta Palma Dua Hotel Mewah di Bali Juga Disegel Kejagung

Kejaksaan Agung terus memburu aset milik Surya Darmadi, Bos Darmex Agro/PT Duta Palma Group

JAKARTA Kejaksaan Agung terus memburu aset milik Surya Darmadi, Bos Darmex Agro/PT Duta Palma Group yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan korupsi Rp78 triliun di Provinsi Riau.

Usai menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Jakarta dan Riau, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung juga menyita aset Surya Darmadi alias Apeng di Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Aset yang disitu itu di antaranya satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

"Di mana di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," katanya.

Kedua adalah satu bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. (hrc)

TERKAIT