Polri Setop Kasus Pelecehan Terhadap Istri Sambo, Pelapor Bisa Dipidana?

JAKARTA - Dua laporan polisi (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dihentikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana. Bisakah pelapor kedua LP tersebut dipidana?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan apabila pihak terlapor tidak terima dan merasa keberatan bisa melaporkan balik pelapor karena membuat laporan palsu. Baik gugatan secara pidana maupun secara perdata.

"Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu," kata Abdul saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).

Abdul menjelaskan jika pihak terlapor tidak membuat laporan balik, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak terkait. Dia menuturkan pihak terlapor berhak untuk membuat laporan balik atau tidak.

"Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor," jelasnya.

Abdul menyampaikan polisi tidak bisa berinisiatif membuat laporan balik. Terkecuali pihak terlapor membuat laporan balik ke polisi.

"Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor," ucapnya.(dtc)

TERKAIT