MA Tolak Kasasi, Kuasa Hukum Minta Martabat dan Hak-hak Syafri Harto Dipulihkan

Syafri Harto

PEKANBARU - Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang terkait dosen nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum berharap harkat dan martabat mantan Dekan Fisip Unri dipulihkan.

Dikutip dari Antarariau.com, hal tersebut tertera di website resmi MA, pada amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022). Artinya, Syafri Harto resmi tidak bersalah atas semua tuduhan dugaan pencabulan yang mengarah padanya.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bersyukur atas putusan MA itu. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan Syafri Harto tidak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," sebut Dodi melalui telepon, Kamis (11/7/2022).

Dirinya mengatakan putusan tersebut agar bisa memulihkan harkat dan martabat mantan dekan di Unri tersebut. Khususnya terhadap pihak Unri sebab akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.

Termasuk hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan sebab persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.

"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tuturnya.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui alasan penolakan oleh MA. Sebab belum menerima petikan putusan. Untuk kondisi kliennya saat ini masih dalam keadaan sehat. (*)

TERKAIT