MA Tolak Kasasi Kekerasan Seksual Syafri Harto, Komahi: Percuma Ada Pengadilan!

Syafri Harto (jaket oranye)

PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Syafri Harto yang sebelumnya divonis tak bersalah dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hal itu diketahui dari putusan MA yang dilansir melalui situs resmi mereka, Kamis (11/8/2022). Dalam situs itu tertera kata "Tolak" untuk perkara nomor 786 K/Pid/2022. Belum ada keterangan resmi dari MA mengenai alasan penolakan tersebut.

Diketahui, kasasi itu diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni serta dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) kemarin.

Dengan ditolaknya kasasi itu, maka keberatan JPU atas vonis bebas kepada Syafri Harto tidak akan diproses dan Syafri Harto tetap dinyatakan tak bersalah di mata hukum.

Penolakan dari MA itu menghancurkan perasaan penyintas (korban) dan seluruh pihak yang telah berjuang mencari keadilan selama ini, kata Agil Fadlan, tim advokasi Komahi Unri.

"Kami kecewa! Kehadiran perempuan dalam formasi majelis hakim nyatanya tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang juga seorang perempuan. Korban dibunuh lagi, keadilan ditikam berkali-kali!" kata dia, Kamis (11/8/2022).

Agil mengatakan, Komahi menilai percuma ada sistem peradilan jika korban tidak didengarkan dan terduga pelaku tetap melenggang bebas.

"Percuma ada pengadilan!" ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Syafri Harto, Doddy Fernando mengaku bersyukur atas pembebasan terhadap kliennya.

"Kami bersyukur. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan PN Pekanbaru pada 20 Maret 2022. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21).

Kasus itu sendiri mencuat setelah Komahi Unri mengunggah video pengakuan korban yang mengakui dicium paksa oleh Syafri Harto saat melakukan bimbingan skripsi.(hrc)

TERKAIT