Jumpa Pers Penuh Bintang Saat Irjen Sambo Diumumkan Jadi Tersangka

ist

Jakarta - Ada yang berbeda saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo terkait insiden kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kemarin. Pengumuman tersangka Sambo ini dihadiri oleh jenderal-jenderal Polri.

Status tersangka Irjen Sambo ini langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Status tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Sigit pun didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Selain itu, pejabat bintang dua dan satu juga turut mendampingi, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Wahyu Widada, Kappusdokkes Polri Irjen Asep Hendradiana hingga Dirtipidum Brigjen Andi Rian.

Jenderal Sigit mengawali pernyataannya dengan mengungkap kembali perintah Presiden Jokowi agar kasus Brigadir J diusut tuntas. Dia juga menyampaikan komitmen Polri untuk menangani kasus Brigadir J secara transparan.

"Ini juga merupakan komitmen kami dan menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Kapolri.

Setelah panjang lebar berbicara mengenai proses pengusutan, Kapolri kemudian mengumumkan Sambo sebagai tersangka. Sambo disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Kapolri saat ini masih mendalami motif penembakan tersebut. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC," ujar Kapolri.
Peran Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain

Terkait peran tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Komjen Agus membeberkan empat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Agus mengatakan Ferdy Sambo adalah otak dari peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua. Sambo disebut Agus memerintahkan Bharada E untuk menembak Yoshua.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak," ujar Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.(dtc)

TERKAIT