Jabatannya Berakhir 22 Mei, LKPj Pemberhentian Walikota Pekanbaru Tak Kunjung Diparipurnakan

PEKANBARU - Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi akan berakhir pada 22 Mei mendatang. Namun, hingga kini Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) pemberhentian Walikota Pekanbaru Firdaus belum juga diparipurnakan oleh DPRD Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Jamil mengatakan LKPj tersebut belum disampaikan ke DPRD Kota Pekanbaru. Menurutnya, penyampaian laporan itu diberi waktu minimal 30 hari sebelum masa jabatan walikota berakhir sesuai Surat Edaran Kemendagri tentang Pemberhentian Pasangan Walikota dan Wakil Walikota pada 22 Mei mendatang.

"Ini (LKPj) ini kan belum kita sampaikan ke DPRD. Nanti kan kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan berakhir, nah insyaAllah surat kemendagri itu bisa kita tindak lanjuti, supaya pemerintahan ini bisa berjalan dengan maksimal," ujar Jamil, Selasa (5/4/2022).

Pihaknya pun akan segera mempersiapkan pemberhentian masa jabatan walikota. Kemudian akan berkomunikasi dengan DPRD.

Sebenarnya kata Jamil, pengajuan LKPj ke dewan itu sudah lama. Namun, dari pihak DPRD tidak memenuhi quorum.

"Sebetulnya kita sudah ngajukan (LKPj) sudah lama. Artinya kesiapan mereka (DPRD) kapan diparipurnakan. Kami untuk diparipurnakan kami siap, tentu kami akan hadir di sana, tapi kalau mereka tidak quorum, ya berarti mereka dengan anggota yang lain belum sepakat mungkin," ungkapnya.

Terkait skema akan berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Jamil menyebut belum tahu pasti akan adanya penunjukkan Penjabat (Pj).

"Kita belum tahu, kita sesuai prosedur saja," pungkasnya.(*)

TERKAIT