Aturan Ramadan di Pekanbaru: Diskotik Wajib Tutup, Mal Kumandangkan Azan

PEKANBARU - Tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan ditutup. Pusat bisnis dianjurkan mengumandangkan suara azan saat waktu salat masuk.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru 28 Maret tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru, Syoffaizal menyebutkan terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam tersebut.

Pertama, seluruh umat Islam/pengurus masjid/musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19 dengan ketentuan:

1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Ramadan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

2. Dalam menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Ramadan.

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Ramadan.

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Ramadan.

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.

6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Ramadan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

7. Warnet dan Play Station ditutup selama Ramadan.

8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal, supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara azan ketika waktu salat masuk.

Ketiga, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru di nomor 085337364646.

Kemudian yang keempat, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Kelima, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penaganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Syoffaizal berharap, masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah diterbitkan tersebut.(hrc)

TERKAIT