Kasus Dugaan Cabul Dekan FISIP Unri Dilimpahkan ke Kejaksaan

PEKANBARU - Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah melimpahkan berkas perkara dugaan cabul dengan tersangka Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto (SH), ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pemeriksaan berkas tersebut dari kejaksaan.

"Berkas kasus SH telah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas," ungkap Sunarto, Selasa (30/11/2021) kemarin.

Sunarto mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (25/11/2021) pekan lalu.

"Kami menunggu selama 14 hari. Kalau tak ada dikembalikan, tidak ada kurang berarti ya berkas lengkap. Selanjutnya kasus SH ini dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, jelas Sunarto, penyidik telah memeriksa sekurangnya 20 orang saksi, mulai dari korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial L, tersangka, staf tersangka serta saksi ahli.  

"Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT